Advertisement

Pekerja Migran Dapat Gunakan KUR untuk Keberangkatan

Annisa Margrit
Jum'at, 06 April 2018 - 15:30 WIB
Mediani Dyah Natalia
Pekerja Migran Dapat Gunakan KUR untuk Keberangkatan Petugas melayani calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang membuat Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri Elektronik (E-KTKLN) di Kantor Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindunga TKI (BP3TKI) Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/7 - 2017). Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan payung hukum atas peralihan pelaksanaan asuransi TKI ke BPJS Ketenagakerjaan bakal rampung pada Juli tahun ini. Payung hukum berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nantinya bakal mengatur skema teknis mengenai jenis pertanggungan, jaminan sosial

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Imelda Freddy mengatakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebenarnya bisa dimanfaatkan oleh para pekerja migran untuk membiayai keberangkatan mereka ke negara tujuan ataupun digunakan untuk membangun usaha sendiri.

Penggunaan KUR untuk membiayai keberangkatan ke negara tujuan dinilai dapat mengurangi ketergantungan para pekerja migran kepada perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS). Di sisi lain, juga bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kemandirian keluarga serta menggerekkan perekonomian di tempat tinggalnya.

Advertisement

"Penggunaan KUR oleh pekerja migran masih minim. Hal ini dibuktikan oleh data dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Jumlah KUR yang disalurkan untuk keperluan pekerja migran jauh lebih kecil dari KUR mikro dan KUR ritel," paparnya dalam pernyataan resmi yang diterima Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Jumat (6/4/2018).

Untuk itu, Imelda menilai diperlukan sosialisasi mengenai KUR dan bagaimana cara mengaksesnya. Hal ini dapat dilakukan oleh aparat desa dalam bentuk program pembinaan yang terintegrasi dengan bank atau lembaga keuangan lainnya.

Sosialisasi literasi keuangan dan wirausaha secara umum juga diyakini diperlukan agar para pekerja migran bisa memanfaatkan remitansi yang dihasilkan dengan baik. Program sosialisasi harus dijalankan dengan rutin agar para pekerja migran paham mereka memiliki pilihan dalam menentukan rencana pembiayaan keberangkatan mereka.

"Dengan menggunakan KUR, para pekerja migran tidak akan bergantung pada PPTKIS, terutama PPTKIS yang suka membebankan pungutan di luar ketentuan. Proses menunggu keberangkatan adalah fase terberat yang harus dihadapi para pekerja migran dan pembebanan pungutan liar tentu akan memberatkan mereka," lanjutnya.

Data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menunjukkan pada 2017, realisasi penyaluran KUR untuk penempatan pekerja migran berjumlah Rp300 miliar, KUR mikro sebesar Rp65,2 triliun, dan KUR ritel senilai Rp31,2 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement