Advertisement
Regulasi Lemah, Piutang Pajak Seolah Jadi Agenda Tahunan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Proses penagihan yang lemah, baik regulasi yang tak jelas dan tegas seolah membuat temuan penagihan piutang pajak menjadi agenda tahunan.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan temuan BPK terkait dengan penagihan piutang pajak merupakan masalah klasik yang setiap tahun selalu dijumpai. Proses penagihan yang lemah dari berbagai aspek menjadi penyebab. Regulasi misalnya, ada beberapa yang belum jelas dan tegas, sehingga menimbulkan kebingungan di lapangan misalnya kedaluwarsa dan penghapusan sanksi.
Advertisement
"Ini termasuk aturan-aturan tentang gijzeling, penyitaan, kepailitan yang saling beririsan tetapi tak jelas kewenangan dan solusinya," kata Prastowo kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Jumat (6/4/2018).
Menurutnya, administrasi pengawasan memang harus didasarkan pada informasi dan teknologi sehingga bisa dimonitor sebuah rekam jejak surat ketetapan pajak (SKP) sampai tindakan penagihan terakhir, misalnya harus ada peringatan secara otomatis jika sudah masuk pada tahap selanjutnya.
Meski begitu, bagi Prastowo, tunggakan piutang pajak dan berbagai masalah mengenai penagihan pajak ini muaranya terletak pada kualitas pemeriksaan. Jika pemeriksaan atau penerbitan surat ketetapan pajak benar dan kuat, tidak ada alasan untuk tidak ditagih, sebaliknya jika lemah maka akan muncul isu mengenai keadilan.
Salah satu solusinya yakni implementasi konsep delinquency audit artinya saat pemeriksa memeriksa, mereka sekaligus mengidentifikasi aset atau kekayaan wajib pajak untuk memastikan utang bisa dibayar.
"Selebihnya ya perbaikan administrasi, peningkatan kompetensi personel, koordinasi kelembagaan, dan rekonsiliasi saldo tunggakan supaya proses memulainya tak salah," tegasnya.
Dalam catatan Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, penagihan piutang pajak memang selalu menjadi persoalan klasik yang sering ditemukan oleh BPK dalam setiap laporannya. Untuk pemeriksaan yang dilakukan pada 2016-semester I 2017, masalah yang cukup krusial adalah perbedaan penafsiran PMK No.24/PMK.03/2008.
Bagi BPK, pemerintah perlu mempertegas klausul mengenai waktu penagihan dalam beleid ini. Pasalnya, dalam proses BPK masih menemukan kelonggaran yang membuat piutang pajak tak bisa ditagih karena kedaluwarsa atau perusahaan pembayar pajak tak lagi beroperasi di Indonesia.
Sebagai contoh adalah kasus piutang delapan wajib pajak badan usaha tetap (BUT) senilai Rp5,4 triliun tak dapat tertagih antara lain karena status WP sudah tak bisa melakukan aktivitas usaha di Indonesia serta piutang pajak telah daluwarsa. Temuan BPK juga menyebutkan otoritas pajak belum memaksimalkan tindakan penagihan kepada WP hingga piutang pajak mengalami kedaluwarsa senilai Rp1,93 triliun.
BPK sendiri memberi catatan, seharusnya dengan kompleksitas dunia perpajakan saat ini, berbagai masalah teknis terkait penagihan tersebut sebenarnya bisa diatasi dengan sistem informasi yang mutakhir. Persoalannya, dari hasil audit ini, sistem informasi di Ditjen Pajak juga belum mendukung proses bisnis bagi penagihan pajak.
Beberapa contohnya yakni karena penerbitan surat teguran belum dilalukan secara otomatis, kegiatan pemblokiran belum diakomodasi serta notifikasi dan peringatan terkait dengan jangka waktu penerbitan kegiatan penagihan dan daluwarsa penagihan tidak ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Layanan Penukaran Uang Rupiah Bakal Tersedia di Jalur Mudik
- Wajib Daftar di Aplikasi PINTAR, Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Dibatasi Rp4 Juta per Orang
- Menparekraf Sandiaga Uno Mengklaim Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Timbulkan Gejolak
- Kini Kereta Ekonomi Gerbong dan Kursinya Generasi Baru, Resmi Beroperasi Mulai Kemarin
- Kemendag Segel SPBU Rest Area KM 42 Jakarta-Cikampek
Advertisement
Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Disiapkan Polres Bantul Untuk Atasi Kemacetan saat Libur Lebaran
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Layanan Penukaran Uang Rupiah Bakal Tersedia di Jalur Mudik
- BPD DIY Jadi Tuan Rumah Safari Tarawih bersama FKIJK DIY
- Negosiasi Kepemilikan Freeport Ditargetkan Rampung Juni 2024, Jokowi: Yakin Dapat 61 Persen
- Begini Rasanya Jadi Dokter Hewan Sekaligus Pengusaha
- Mulai Ada Panen, Bulog DIY Serap Beras Dalam Negeri
- Hore! Khusus di Jawa, Pertashop Diizinkan Menjual Pertalite
- Tak Melulu dalam Bentuk Tarif, Ini Bentuk Lain Kartel Tiket Pesawat Menurut KPPU
Advertisement
Advertisement