Advertisement

Pegawai Serabutan Juga Berhak Dapat THR

Beny Prasetya
Sabtu, 02 Juni 2018 - 17:17 WIB
Nina Atmasari
Pegawai Serabutan Juga Berhak Dapat THR Ilustrasi uang rupiah - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO -- Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo menginginkan seluruh perusahaan dan jenis usaha yang memiliki pegawai dan karyawan membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri sesuai aturan. Selain itu jenis usaha yang mempekerjakan tenaga tanpa kontrak juga turut diberikan THR sesuai kondisinya.

"Sesuai regulasi saja pemberian THR-nya, tidah usah macam-macam, kan sudah ditetapkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan, besaran dan waktunya," ungkap bupati Kulonprogo yang terpilih dua kali itu, Sabtu (2/6/2018).

Advertisement

Hasto menilai, pemilik perusahaan dan jajaran yang memberikan THR sesuai aturan juga turut membantu upaya pemerintah yang sedang berusaha mengecilkan jarak kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi di DIY.  "Kan kesenjangan di DIY tinggi, sudahlah ikuti aturan THR sesuai Kementrian Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia berharap pegawai serabutan atau pegawai yang mempunyai beban kerja berlebih juga turut diperhitungkan THR dan besarannya. Hasto mencontohkan bagaimana beberapa pegawai yayasan yang sering bekerja rangkap tugas.

"Untuk yang bekerja bukan karyawan, biasanya rangkap kerja seperti di yayasan itu juga sebaiknya dipikirkan bagaimana baiknya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Libur Lebaran Telah Usai, Layanan di Dinas Dukcapil Jogja Kembali Normal

Jogja
| Selasa, 16 April 2024, 15:07 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement