Advertisement

Penurunan PPh Final, Apa Sih Keuntungannya untuk UMKM?

Rheisnayu Cyntara
Rabu, 11 Juli 2018 - 08:30 WIB
Mediani Dyah Natalia
Penurunan PPh Final, Apa Sih Keuntungannya untuk UMKM? Ilustrasi UMKM - Bisnis Indonesia/Rachman

Advertisement

Harianjogja, JOGJA—Ekonom menilai penurunan pajak penghasilan (PPh) final untuk UMKM sebesar 0,5% hanyalah stimulus yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Sedangkan tindak lanjut pelaksanaannya diserahkan kepada para pelaku UMKM. 

Ekonom UII Prof Edy Suandi Hamid berpendapat stimulus yang diberikan oleh pemerintah harusnya dibarengi dengan peningkatan produktivitas oleh para pelaku UMKM. Pasalnya beban yang mereka tanggung makin berkurang dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.23/ 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu pada Juni lalu. Stimulus tersebut menurutnya bertujuan menggairahkan sektor perekonomian Indonesia yang banyak ditopang oleh sektor UMKM. 

Advertisement

"Artinya jika beban dikurangi, seharusnya UMKM lebih produktif karena tanggungannya makin ringan. Jika masih berat kan mau produksi harus mikir beban pajak yang berat. PPh final dikurangi tidak masalah, asalkan produktivitas meningkat," katanya kepada Harian Jogja, Selasa (10/7). 

Salah seorang pelaku UMKM Sleman, Hilda mengakui peraturan PPh final yang baru lebih memudahkan para pelaku UMKM. Hal itu juga bisa jadi pendorong para pelaku UMKM untuk membayar pajak. Pasalnya, Hilda mengakui selama ini urusan pajak masih menjadi momok menakutkan bagi para UMKM terutama yang baru dalam tahap merintis usaha. Oleh sebab itu, pihaknya berharap dengan penerapan aturan baru ini pelaku UMKM bisa makin meningkatkan produksi, makin kreatif, dan tidak khawatir dibebani dengan nominal pajak yang besar. 

"Kalau sekarang mengganggapnya ya seperti bayar infak aja tiap bulan, enggak terasa. Walau satu persen kemarin itu tidak banyak tetapi kalau diturunkan jadi 0,5 persen kan lebih baik terutama untuk yang baru mulai usaha," ujar pengusaha cireng krispi ini. 

Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP DIY Agung Prabowo mengatakan jika ditilik dari persentase, besaran pajak yang diterima oleh pemerintah bisa jadi berkurang. Namun tujuan kebijakan ini menurutnya tak terbatas pada hal itu. Agung menjelaskan dengan diturunkannya PPh final sebesar 0,5% makin banyak para pelaku UMKM yang dapat turut terlibat dalam pembangunan bangsa dengan mengembangkan bisnisnya dan membayar pajak. 

"Kami juga akan selalu mendorong dengan memberikan pembinaan dan pelatihan untuk peningkatan kapasitas UMKM," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 25 April 2024

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 04:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement