Advertisement
Penurunan PPh Final, Apa Sih Keuntungannya untuk UMKM?
Advertisement
Harianjogja, JOGJA—Ekonom menilai penurunan pajak penghasilan (PPh) final untuk UMKM sebesar 0,5% hanyalah stimulus yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Sedangkan tindak lanjut pelaksanaannya diserahkan kepada para pelaku UMKM.
Ekonom UII Prof Edy Suandi Hamid berpendapat stimulus yang diberikan oleh pemerintah harusnya dibarengi dengan peningkatan produktivitas oleh para pelaku UMKM. Pasalnya beban yang mereka tanggung makin berkurang dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.23/ 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu pada Juni lalu. Stimulus tersebut menurutnya bertujuan menggairahkan sektor perekonomian Indonesia yang banyak ditopang oleh sektor UMKM.
Advertisement
"Artinya jika beban dikurangi, seharusnya UMKM lebih produktif karena tanggungannya makin ringan. Jika masih berat kan mau produksi harus mikir beban pajak yang berat. PPh final dikurangi tidak masalah, asalkan produktivitas meningkat," katanya kepada Harian Jogja, Selasa (10/7).
Salah seorang pelaku UMKM Sleman, Hilda mengakui peraturan PPh final yang baru lebih memudahkan para pelaku UMKM. Hal itu juga bisa jadi pendorong para pelaku UMKM untuk membayar pajak. Pasalnya, Hilda mengakui selama ini urusan pajak masih menjadi momok menakutkan bagi para UMKM terutama yang baru dalam tahap merintis usaha. Oleh sebab itu, pihaknya berharap dengan penerapan aturan baru ini pelaku UMKM bisa makin meningkatkan produksi, makin kreatif, dan tidak khawatir dibebani dengan nominal pajak yang besar.
"Kalau sekarang mengganggapnya ya seperti bayar infak aja tiap bulan, enggak terasa. Walau satu persen kemarin itu tidak banyak tetapi kalau diturunkan jadi 0,5 persen kan lebih baik terutama untuk yang baru mulai usaha," ujar pengusaha cireng krispi ini.
Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP DIY Agung Prabowo mengatakan jika ditilik dari persentase, besaran pajak yang diterima oleh pemerintah bisa jadi berkurang. Namun tujuan kebijakan ini menurutnya tak terbatas pada hal itu. Agung menjelaskan dengan diturunkannya PPh final sebesar 0,5% makin banyak para pelaku UMKM yang dapat turut terlibat dalam pembangunan bangsa dengan mengembangkan bisnisnya dan membayar pajak.
"Kami juga akan selalu mendorong dengan memberikan pembinaan dan pelatihan untuk peningkatan kapasitas UMKM," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Hujan Lagi Siang hingga Malam di Wonogiri, Cek Prakiraan Cuaca Kamis 25 April
- Masa Angkutan Lebaran 2024, Commuter Line Wilayah 6 Catat Rekor Baru
- Swiss-Belinn Saripetojo Solo Punya Instalasi Hidroponik, 2 Bulan Sekali Panen
- Tingkatkan Jumlah Investor Pasar Modal di Soloraya, Ini Langkah BEI Jateng 2
Berita Pilihan
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
- Kadin DIY: Pelemahan Rupiah Dongkrak Ekspor Bagi yang Bahan Bakunya Lokal
- Pakar UGM Sebut Anjloknya Rupiah karena Faktor Global
Advertisement
Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 25 April 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Ekonomi: Mengurangi Ketidakpastian Jangka Pendek
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Kenaikan BI-Rate Bakal Berdampak Positif untuk Pasar Modal Lokal
- BI Naikkan Suku Bunga Acuan 25 Basis Poin Jadi 6,25%
- Pasca-Lebaran, Bisnis Properti di DIY Reborn
- Tren Perlintasan Penumpang di Bandara Soetta Naik 10 Persen di Lebaran 2024
Advertisement
Advertisement