Advertisement

Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Jalin Kerjasama dengan Disnakertrans

Rheisnayu Cyntara
Selasa, 31 Juli 2018 - 23:17 WIB
Nina Atmasari
Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Jalin Kerjasama dengan Disnakertrans Deputi Direksi BPJS Kesehatan wilayah Jawa Tengah dan DIY, Aris Jatmiko dan Kepala Disnakertrans DIY, Andung Prihadi menandatangani perjanjian kerjasama. - Harian Jogja/Rheisnayu Cyntara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Guna menegakkan kepatuhan badan usaha terhadap pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan DIY menjalin kerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) seluruh Kabupaten/Kota di Jogja.

Kerjasama ini diwujudkan dengan penandatanganan PKS mengenai perluasan kepesertaan dan optimalisasi kepatuhan badan usaha dalam Program JKN-KIS, Selasa (31/7/2018) di Hotel Grand Dafam Rohan.

Advertisement

Deputi Direksi BPJS Kesehatan wilayah Jawa Tengah dan DIY, Aris Jatmiko mengatakan pemerintah daerah melalui Disnakertrans di tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota memiliki peran dan fungsi strategis untuk mengawal suksesnya program JKN-KIS.

Menurutnya kedua belah pihak harus bersinergi dan meningkatkan peran masing-masing. Apalagi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 111/2013, paling lambat 1 Januari 2019 seluruh penduduk harus sudah mendapatkan perlindungan Jaminan Kesehatan.

Sedangkan khusus untuk Badan Usaha seharusnya sudah terdaftar paling lambat 1 Januari 2015 dan untuk usaha mikro pada 1 Januari 2016.

"Koordinasi semacam ini kan ada di tingkat operasional dan sifatnya teknis. Oleh sebab itu melalui kerjasama ini kami berharap ada tindak lanjut dari Disnakertrans terhadap badan usaha di wilayahnya," katanya.

Aris menjelaskan kerjasama ini juga merupakan langkah strategis implementasi atas Instruksi Presiden Nomor 8/2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Surat Edaran Gubernur DIY Nomor: 560/06595 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Pemerintah Daerah diinstruksikan untuk segera menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, mengambil langkah inisiatif dalam melakukan berbagai upaya yang dibutuhkan dalam penegakan kepatuhan para badan usaha. Hal itu meliputi kepatuhan pendaftaran, penyampaian data karyawan dan gaji, serta kepatuhan pembayaran iuran.

"Sesuai aturan yang ada akan ada sanksi yang diterapkan ketika badan usaha tak menaati peraturan. Salah satu di antaranya pemberian sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu," imbuhnya.

Meski hingga kini capaian kepesertaan JKN-KIS di Jogja mencapai lebih dari 91%, Aris berharap melalui kerjasama ini akan ada langkah optimal yang dilakuka dalam menyukseskan program JKN-KIS. Pencapaian Universal Health Coverage (UHC) yang ditergetkan mencapai 95% pada awal tahun depan haruslah menjadi tujuan bersama.

Kepala Disnakertrans DIY, Andung Prihadi mengakui belum banyak badan usaha di Jogja yang patuh akan aturan ini. Tingkat kepatuhan memang menjadi problem utama, terutama pada pengusaha skala kecil dan menengah.

Banyak dari mereka yang hanya mendaftarkan sebagian karyawannya dalam program JKN-KIS ataupun masih mengalokasikan iuran sesuai gaji awalnya, padahal karyawan tersebut sudah naik pangkat.

Oleh sebab itu, pihaknya terus mendorong jajarannya untuk menggencarkan sosialisasi dan pengawasan. "Jika memang harus dikenakan sanksi, maka perlu dilakukan. Agar tingkat kepatuhan badan usaha ini makin baik," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement