Advertisement

Inilah 58 Pergadaian Swasta yang Kantongi Izin dan Terdaftar di OJK

Reni Lestari
Rabu, 03 Oktober 2018 - 08:30 WIB
Mediani Dyah Natalia
Inilah 58 Pergadaian Swasta yang Kantongi Izin dan Terdaftar di OJK Ilustrasi gadai - Ist./Madani

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Seusai tenggat pendaftaran pergadaian swasta terlewati pada 29 Juli 2018, jumlah entitas yang mengantongi izin dan berstatus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin bertambah.

Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Bambang W Budiawan mengatakan hingga Oktober 2018 total terdapat 58 pergadaian swasta yang telah mengantongi izin dan terdaftar.

Advertisement

Jumlah tersebut meningkat dari angka per Agustus 2018 sebanyak 50 entitas. Dia mengatakan jumlah tersebut meliputi 17 pergadaian swasta berizin dan 41 lainnya mengantongi surat tanda terdaftar. "Saat ini jumlah perusahaan pergadaian yang sudah mendapatkan izin usaha dan tanda terdaftar ada 58 perusahaan," kata Bambang kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Selasa (2/10).

Menurutnya, pergadaian swasta yang sedang berproses baik izin usaha maupun terdaftar berjumlah 18 pelaku. Namun sebelumnya, dia juga mengatakan otoritas tidak menargetkan jumlah pergadaian yang terdaftar dan berizin sampai akhir tahun. Pihaknya terus mendorong pelaku usaha gadai swasta untuk mengurus perizinan ke OJK.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk bertransaksi hanya dengan pergadaian swasta yang telah terdaftar maupun berizin.

Diketahui, tenggat pendaftaran pergadaian swasta tercantum dalam Peraturan OJK No.31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Beleid tersebut menyebutkan batas pendaftaran yakni dua tahun setelah peraturan tersebut disahkan atau pada 29 Juli 2018. Sedangkan batas waktu mendapatkan izin usaha dipatok hingga 29 Juli 2019.

Dalam rentang waktu satu tahun hingga 29 Juli 2019, OJK melalui kantor-kantor perwakilannya di regional berencana mendata usaha gadai swasta yang belum terdaftar dan berizin. Sementara itu, tindakan hukum lanjutan akan diserahkan kepada Satgas Waspada Investasi yang didalamnya termasuk unsur kepolisian.

Daftar Pergadaian Swasta Berizin dan Terdaftar.

Berizin

1. PT Pegadaian (Persero) (Memperoleh tanda penegasan usaha gadai)

2. PT HBD Gadai Nusantara,

3. PT Gadai Pinjam Indonesia,

4. PT Sarana Gadai Prioritas,

5. PT Mitra Gadai Sejahtera Kepri,

6. PT Sili Gadai Nusantara,

7. PT Jawa Barat Gadai Sejati

8. PT Pergadaian Dana Sentosa,

9. PT Sahabat Gadai Sejati,

10.PT Jasa Gadai Syariah.

11. PT Gadai Mitra Rakyat

12. PT Pondok Gadai Indonesia

13. PT GDC Solusi Gadai

14. PT Indogold Solusi Gadai

15. PT Gadai Cipta Peluang

16. PT Rumah Gadai Jakarta

17. PT Solusi Gadai Mandiri

Terdaftar

1. KSP Mandiri Sejahtera Abadi,

2. KSU Dana Usaha,

3. PT Mitra Kita,

4. UD Ijab,

5. PT Surya Pilar Kencana,

6. PT Svaraputra Penjuru Vijaya,

7. PT Pusat Gadai Indonesia.

8. PT Persada Arihta Mandiri,

9. Solusi Gadai,

10. CV Soverino Ekasakti,

11. CV Prima Perkasa,

12. Gadai Murah Jogja,

13. PT Awi Gadai Jogja.

14. PT Mas Agung Sejahtera

15. Mari Gadai

16. Gadai Ogan

17. Gadai Oke

18. Gadai Smile

19. Indotech Gadai

20. KSU Ar-Rahman Berbagi Berkah

21. PT Nabasa Jaya

22. CV Pioneer Kita

23. Berkat Mandiri Sejahtera

24. PT Cipta Dana Gadai

25. Fiqri Phone

26. CV Mitra Aci Global Perkasa

27. Bless Gadai

28. GM Com Gadai

29. Ota Jaya Gadai

30. Nimfa Gadai

31. Ginting Gadai

32. Dotri Gadai

33. PT Gadai Bagong Sejahtera

34. Koperasi Citra Bella Sarana

35. PT Pegadaian Eva Group

36. Alfa Persada Gadai

37. MazPram Gadai

38. PT Eka Pesona Abadi

39. CV Berkat Mandiri Sejahter

40. PT Surya Gadai Prima

41. UD Firdana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement