Advertisement

Kenaikan Upah di DIY Perlu Mengacu Wilayah Sekitar

Tim Harian Jogja
Kamis, 18 Oktober 2018 - 09:25 WIB
Budi Cahyana
Kenaikan Upah di DIY Perlu Mengacu Wilayah Sekitar Ilustrasi aksi Hari Buruh - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Serikat buruh meminta Gubernur DIY Sri Sultan HB X mempertimbangkan upah minimum kabupaten (UMK) di sekitar provinsi ini sebelum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019.

DIY menerapkan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) yang lebih detail ketimbang UMP. Untuk tahun depan, Kementerian Tenaga Kerja sudah menetapkan UMP naik 8,03%.

Advertisement

“UMK di Sleman bisa mempertimbangkan UMK Magelang dan Klaten, Gunungkidul bisa mempertimbangkan Wonogiri, Kulonprogo bisa mempertimbangkan Purworejo,” kata Ruswadi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY kepada Harian Jogja, Rabu (17/10).

Dengan begitu, kenaikan UMK di wilayah DIY bisa tak berbeda jauh dengan wilayah lain dan daya beli masyarakat bisa terkerek.  UMK di Magelang pada 2018 sebesar Rp1.742.000, Klaten Rp1.661.632, Wonogiri Rp1.524.000, dan Purworejo Rp1.573.000.

“Kami telah mengirimkan surat kepada Gubernur DIY dan Bupati Sleman untuk mempertimbangkan hal tersebut,” ucap dia.

KSPSI juga telah menggelar survei untuk mengetahui kebutuhan hidup layak (KHL) DIY 2019 yang mengacu kepada Permenakertans No.13/Men/VII/2012 Tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.

“Hasil tersebut akan kami serahkan kepada teman-teman di dewan pengupahan sebagai bahan pertimbangan,” ujar dia.

Fajar Kuswanto, Koordinator Humas DPD KSPSI mengatakan kenaikan UMK di DIY harus mengacu pada kebutuhan sehari-hari masyarakat dan memperhatikan iklim perusahaan.

“Jangan sampai UMK-nya naik tinggi, tetapi beberapa bulan kemudian perusahaannya bangkrut,” kata Fajar.

Sekretaris Daerah DIY Gatot Saptadi mengatakan surat edaran kenaikan UMP 2018 sebesar 8,03% adalah patokan. Di tingkat provinsi, kenaikah upah minumum bisa lebih besar atau lebih kecil dari angka tersebut, tergantung inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan angka kebutuhan hidup layak. Pemda DIY akan melibatkan banyak pihak sebelum memutuskan UMP 2019.

“Kami tentu akan mengomunikasikan dengan pekerja dan juga pengusaha,” katanya.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman sudah menetapkan hasil survei KHL sebagai pembanding UMK yang akan ditetapkan bulan depan.

Kepala Disnaker Sleman Untoro Budiharjo mengatakan KHL di Sleman mencapai Rp1.516.347. Sementara, proyeksi UMK 2019 setelah naik 8,03% sebesar Rp1.700.986.

Ketua Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Kirnadi mengatakan organisasinya juga melakukan survei KHL secara independen. Di Sleman besarnya Rp2.859.085, lebih tinggi dari proyeksi nasional.

Adapun Kepala Disnakertrans Kulonprogo Eko Wisnu Wardhana menyebut jumlah KHL di kabupaten ini sebesar Rp1.340.000 untuk pekerja lajang.

Ketua Himpuman Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) DIY Teddy Gani Karim mengatakan kenaikan UMP sudah menjadi agenda tahunan yang harus dijalankan. “Walaupun dari sisi pengusaha, kami harus mengencangkan ikat pinggang. Apalagi kurs dolar masih di atas Rp15.000,” ujar Teddy.

Sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), menurut dia, akan terkena imbas. Efisiensi akan menjadi upaya yang akan dilakukan agar bisnis tetap berjalan dengan baik.

“Kami berharap dengan kenaikan UMP di DIY, paling tidak dapat membantu masyarakat dalam mencukupi kebutuhan hidup. Kepada  pemerintah kami berharap akan ada kemudahan yang diberikan untuk dunia usaha, baik regulasi maupun kemudahan perizinan,” ujar Teddy.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Termasuk Jogja, BMKG Ingatkan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 09:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement