Advertisement

Pengelolaan Dana Haji, Bank Siapkan Instrumen Investasi

Ipak Ayu H. Nurcaya
Senin, 22 Oktober 2018 - 08:10 WIB
Laila Rochmatin
Pengelolaan Dana Haji, Bank Siapkan Instrumen Investasi Jemaah calon haji berjalan menuju pesawat yang akan memberangkatkannya ke Arab Saudi. Ilustrasi. - ANTARA/Umarul Faruq

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Bank syariah menyiapkan strategi penghimpunan dana pihak ketiga untuk mengantisipasi berpindahnya dana haji dari sistem perbankan syariah.

Sesuai dengan Undang-Undang No.34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, pemerintah menetapkan mulai akhir tahun ini dana haji yang ditempatkan di bank syariah hanya dibatasi maksimal 50%. Sebagian dana lainnya diinvestasikan ke instrumen lain yang dinilai aman dan memberikan imbal hasil lebih baik.

Advertisement

Kemudian, pada 2020, penempatan dana haji di perbankan syariah, baik di bank umum syariah maupun unit usaha syariah, semakin berkurang menjadi 30%. Sementara itu, jatah alokasi untuk instrumen investasi sukuk dan investasi langsung meningkat.

Direktur Bisnis Komersial PT Bank BNI Syariah Dhias Widhiyati mengatakan, perseroan menyambut baik ketentuan tersebut. Saat ini, perseroan tengah menyiapkan diri untuk mengantisipasi dampak perubahan kebijakan penempatan dana haji terhadap struktur dana pihak ketiga bank.

"Oleh karena itu, kami mempersiapkan produk-produk investasi sebagai alternatif penempatan dana haji melalui produk investasi syariah secara mandiri serta berkolaborasi dengan anak perusahaan BNI lainnya seperti BNI Asset Manajemen," katanya, belum lama ini.

Adapun, hingga Agustus 2018, total dana tabungan BNI Baitullah iB Hasanah tercatat lebih dari Rp1,5 triliun. Angka ini sudah melebihi target BNI Syariah sekitar 105%. Dana tersebut berusumber dari dana tabungan haji dari sekitar 564.700 akun, meningkat 18% dibandingkan dengan jumlah akun pada periode yang sama tahun lalu.

Dihubungi terpisah, Presiden Direktur PT Bank BCA Syariah John Kosasih mengaku sepakat dengan kebijakan pembatasan 50% dana haji yang boleh ditempatkan di bank syariah. Sebagai pemain baru di kalangan bank-bank penerima setoran haji, BCA Syariah memastikan akan mengikuti setiap ketentuan yang berlaku.

Menurut John, para nasabah tabungan haji berhak mendapatkan imbal hasil yang optimal dari dana simpanan mereka yang mengendap, karena imbal hasil tersebut akan berkontribusi mengurangi biaya haji. Akan tetapi, distribusi portofolio dana tetap harus diperhatikan dengan seksama agar tetap aman.
"Jadi 50% batas maksimal di perbankan itu memang sudah seharusnya. Kami yang baru bergabung dengan BPKH [Badan Pengelola Keuangan Haji] sekitar dua bulan ini masih terus dipelajari instrumen apa yang paling tepat untuk mengelola dana haji," ujarnya.

Selain itu, John mengaku pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan pemilik dana dalam hal ini BPKH untuk mengetahui lebih dalam tentang ekspektasi yang diberikan. Sembari melakukan kajian, BCA Syariah juga terus mengembangkan dan memperbaiki segala bentuk infrastruktur jaringan guna pelayanan nasabah yang lebih aman dan nyaman.

Adapun hingga akhir tahun anak usaha PT Bank Central Asia Tbk. tersebut menargetkan 1.000 nasabah dengan minimal dana haji yang bisa mendapat kursi antrian atau Rp25 jita. Sementara target lain dapat mengumpulkan hingga 6.000 nasabah untuk tabungan haji reguler.

Mitra Investasi
Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Iskandar Zulkarnain mengatakan bahwa dengan ketentuan baru pembatasan penempatan dana haji maksimal 50% di bank syariah akan cukup menguras DPK bank. Untuk mengantisipasi dana mengalir keluar terlalu banyak, bank dapat bermitra dengan perusahaan pengelola dana investasi.

Pilihan lainnya, menurut Iskandar, bank dapat menerbitkan sukuk yang dapat dibeli oleh BPKH. Dengan demikian, meskipun dana haji tidak ditempatkan di bank syariah dalam bentuk simpanan deposito, namun dana yang sama tetap dikelola oleh bank syariah yang bersangkutan dalam bentuk investasi sukuk.

Iskandar menambahkan, tujuan pemerintah untuk mengalokasikan dana haji untuk investasi adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibutuhkan imbal hasil yang lebih kompetitif dibandingkan dengan return yang diberikan oleh bank melalui deposito.
Saat ini, dana haji dikelola di sejumlah instrumen investasi yang terdiri atas deposito perbankan syariah, sukuk, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya.

Menurut data BPKH, sejak 2009 Kementerian Agama selaku pengelola dana haji—yang sekarang fungsinya digantikan oleh BPKH, telah menginvestasikan dana haji melalui instrumen SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) Pemerintah, termasuk Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) dengan outstanding per Juni 2018 sebesar Rp 37,9 triliun.

Pengelolaan dana haji oleh BPKH dilakukan secara transparan, dipublikasikan, serta diaudit oleh badan pemeriksa Keuangan (BPK) dan diawasi oleh DPR RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Catat! Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Lokasi Wisata Wilayah Bantul

Bantul
| Sabtu, 20 April 2024, 12:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement