Advertisement

Maskapai Sudah Terima Buku Panduan Boeing

Newswire
Senin, 12 November 2018 - 09:10 WIB
Laila Rochmatin
Maskapai Sudah Terima Buku Panduan Boeing Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 beregister PK-LQP di apron bandara. - Jetphotos

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Kementerian Perhubungan telah menyampaikan emergency Airworthiness Directives (AD) atau perintah kelaikan udara yang dikeluarkan oleh Federal Aviation Administration (FAA) kepada seluruh maskapai di Indonesia terkait dengan operasional pesawat jenis Boeing 737 Max 8.

Plt. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub M. Pramintohadi Sukarno telah mempelajari dan mengevaluasi emergency AD tersebut. FAA sebagai otoritas penerbangan di negara pabrikan (State of Design) telah menerbitkan AD, mengacu pada Flight Crew Operating Manual Bulletin (FCOM) dari Boeing Co., untuk disampaikan kepada otoritas penerbangan Indonesia selaku State of Register.

Advertisement

“Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara juga mengeluarkan AD dengan mengacu pada dokumen yang dikeluarkan oleh FAA pada 8 November 2018. AD tersebut telah disampaikan kepada operator penerbangan," kata Pramintohadi dalam keterangan resmi yang diterima, Sabtu (10/11/2018).

Penerbitan FCOM, lanjut dia, berdasarkan informasi yang sejauh ini sudah diperoleh dari kejadian kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP JT-610 pada 29 Oktober 2018 yang jatuh di Perairan Tanjung Karawang. Adapun, petunjuk yang dikeluarkan ini merupakan update dari petunjuk yang telah ada sebelumnya.

FCOM ini berisi tindakan yang harus dilakukan oleh penerbang saat mengalami kondisi tertentu yang diduga disebabkan adanya erroneous input pada sensor Angle of Attack (AoA). Sementara, Emergency AD merupakan perintah mengenai evaluasi kelaikan udara yang dikeluarkan ketika ada kondisi tidak aman dan memerlukan tindakan segera oleh pemilik atau operator pesawat.

Dalam FCOM tersebut memang didasari oleh data-data yang diperoleh dari investigasi yang dilakukan oleh KNKT, yang melibatkan National Transportation Safety Board (NTSB) Amerika Serikat dan Boeing.

Dia menambahkan informasi ini dipastikan telah diterima oleh operator penerbangan yang mengoperasikan pesawat jenis ini di Indonesia yaitu Garuda Indonesia dan Lion Air Group. Selanjutnya, Kementerian akan memonitor mekanisme penyampaian informasi oleh operator kepada seluruh penerbangnya.

"Komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait baik di dalam maupun di luar negeri akan terus dilakukan guna memonitor setiap informasi baru yang muncul dari proses investigasi kecelakaan JT-610 untuk menyiapkan langkah-langkah preventif bila diperlukan," ujarnya.

Secara terpisah, Garuda Indonesia memastikan pesawat Boeing 737 Max 8 yang saat ini dioperasikan maskapai layanan penuh (full service airlines/FSA) tersebut dinyatakan laik terbang.
Direktur Teknik Garuda Indonesia I Wayan Susena mengatakan pemeriksaan khusus tersebut telah dilakukan oleh Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Kementerian Perhubungan pada 30 Oktober 2018.

Pemeriksaan khusus tersebut meliputi indikasi repetitive problems, pelaksanaan troubleshootings, kesesuaian terhadap prosedur dan implementasi pelaksanaan aspek kelaikudaraan dan juga kelengkapan peralatan untuk melakukan troubleshooting.

"Sejalan dengan upaya mengoptimalkan aspek safety pada pengoperasian satu unit B737-8 Max, kami telah melakukan koordinasi intensif dengan Boeing dengan melakukan update manual mitigasi pengoperasian sesuai dengan FCOM," kata Wayan dalam siaran pers, Jumat (9/11/2018).

Dia menambahkan manual tersebut mengatur panduan yang harus diambil penerbang saat mengalami kondisi tertentu yang terkait dengan kondisi erroneous input pada fitur Angle of Attact (AoA) sensor pesawat. Buletin tersebut juga telah disampaikan ke seluruh lini maintenance dan operasional Garuda dan menjadi panduan untuk menjalankan kegiatan operasional.

Usai memeriksa dan menganalisa hasil pemeriksaan tersebut, DKPPU menyimpulkan bahwa inspeksi rutin terhadap pesawat B737-8 Max yang dioperasikan Garuda telah melalui proses perawatan sesuai jadwal, komponen terpasang tidak melewati batas umur pakai, serta tidak ditemukan adanya gangguan teknis pada fitur mesin pesawat.

Garuda terus berupaya mengedepankan komitmen dan budaya keselamatan dalam seluruh lini operasionalnya. Hal tersebut sejalan dengan value aspek safety sebagai inti operasional perusahaan.

“Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, kami selalu mengacu dan patuh terhadap seluruh ketentuan yang dikeluarkan oleh regulator," ujarnya.

Pada April 2018, Garuda telah melewati proses audit setiap dua tahunan dan telah memperbaharui sertifikat IOSA (IATA Operational Safety Audit) Certificate untuk keenam kali. Adapun, pada 2008 Garuda menjadi perusahaan penerbangan pertama di Indonesia yang mendapatkan sertifikat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Disiapkan Polres Bantul Untuk Atasi Kemacetan saat Libur Lebaran

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement