Advertisement

Eks Karyawan Merpati Masih Menanti

Yanuarius Viodeogo
Senin, 12 November 2018 - 18:10 WIB
Laila Rochmatin
Eks Karyawan Merpati Masih Menanti Kinerja keuangan PT Merpati Nusantara Airlines periode 2017. - Bisnis/Husin Parapat

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-- Eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Surabaya mempertimbangkan nasib sekitar 1.400 orang yang masih menanti hak pesangon yang belum terbayarkan oleh maskapai penerbangan itu.

Rencananya, sebanyak 150 hingga 200 mantan karyawan Merpati di Surabaya, Jawa Timur akan menggelar aksi damai di PN Surabaya, guna menyampaikan aspirasinya kepada Majelis Hakim terkait dengan hasil pemungutan suara perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Advertisement

Penanggung jawab aksi damai tersebut, Agus Slamet Budiman mengatakan hasil pemungutan suara PKPU Merpati itu telah membuat mereka menjadi gelisah.

Bila Majelis Hakim memutuskan untuk menolak proposal perdamaian maskapai penerbangan itu, maka secara otomatis Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit.

Padahal, menurutnya, ada sekitar 1.400 karyawan yang masih menggantungkan nasibnya di perusahaan maskapai penerbangan itu, dan kini masih menantikan hak pesangon yang belum terbayarkan.

“Hak pesangon kami kemungkinan kecil tidak dibayarkan karena asetnya lebih kecil dari utang Merpati yang lebih besar. Kami meminta supaya Merpati Nusantara Airlines tidak dipailitkan. Ada 400-an karyawan Merpati di Surabaya dan 1.400-an seluruh Indonesia belum terima pesangon sejak 2016,” kata Agus kepada Bisnis, Minggu (11/11).

Para eks karyawan itu akan memulai aksi damai selama dua hari sejak Senin (12/11) hingga Rabu (14/11).

Selain pesangon yang tidak bakal terbayarkan oleh perusahaan berpelat merah itu bila diputus pailit, menurutnya, karyawan seperti dirinya juga akan kehilangan pekerjaan di maskapai penerbangan itu. “Pada awal 2016 ada P5 [Program Penyelesaian Permasalahan Pegawai Merpati Nusantara Airlines]. Saat itu dibayarkan gaji sejak 2014 selama 26 bulan kepada kami. Namun, karena kami di-PHK [Pemutusahan Hubungan Kerja] hingga saat ini belum ada pesangon dari perusahaan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pendaftaran Ditutup, Ini 8 Nama yang Mendaftar Lewat Golkar di Pilkada Bantul 2024

Bantul
| Kamis, 25 April 2024, 16:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement