Advertisement

Belum Semua RS Bekerja Sama dengan BPJSK

Bernadheta Dian Saraswati
Jum'at, 11 Januari 2019 - 08:30 WIB
Mediani Dyah Natalia
Belum Semua RS Bekerja Sama dengan BPJSK Kepala BPJS Yogyakarta, Dwi Hesti Yuniarti saat melayani langsung masyarakat yang tengah mengurus BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Gunungkidul, Jumat (6/7/2018). - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Belum seluruh rumah sakit umum dan rumah sakit berbasis pelayanan kesehatan ibu dan anak (KIA) di DIY yang memiliki perjanjian kerja sama (PKS) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJSK). Sampai saat ini, ada 31 rumah sakit di Kota Jogja, Bantul dan Gunungkidul sesuai cakupan BPJSK Cabang Jogja.

Kepala BPJSK Cabang Jogja Dwi Hesti Yuniarti mengakui sampai saat ini memang belum semua rumah sakit bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Salah satunya Rumah Sakit Siloam karena rumah sakit ini masih terbilang baru. Ada pula beberapa rumah sakit berbasis pelayanan kesehatan ibu dan anak (KIA).

Advertisement

Kendati demikian, rumah sakit di area kerjanya sejauh ini tidak ada yang diputus kerja sama oleh BPJSK karena belum terakreditasi. Kondisi tersebut berbeda dengan kasus di Jakarta yang mana ada tiga rumah sakit yang dihentikan sementara kerja samanya oleh BPJSK. Tiga rumah sakit tersebut antara lain Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jati Padang, RSUD Kebayoran Lama, dan RSUD Cipayung.

Selain di Jakarta, BPJSK juga telah memutus sementara kerja sama dengan puluhan rumah sakit di Indonesia per 1 Januari 2019. Salah satu penyebabnya adalah rumah sakit yang bersangkutan tidak segera mengurus akreditasi.

Hesti menegaskan akreditasi rumah sakit sangat memengaruhi kerja sama yang dijalin dengan BPJSK. Sebenarnya pemerintah sudah memberi kesempatan kepada rumah sakit untuk mengurus akreditasi sejak program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJSK diberlakukan pada 2014. Rumah sakit diberi waktu lima tahun sampai 2019 untuk mendapatkan akreditasi.

"Pada 2019 ini adalah tenggat waktu yang sudah diberikan Kementerian Kesehatan kepada rumah sakit untuk mengurus akreditasinya. Kalau rumah sakit yang care pasti akan mengajukan akreditasi. Ketika tidak mengajukan akreditasi, risiko ditanggung rumah sakit sendiri," katanya, Kamis (10/1).

Bagi rumah sakit yang belum terakreditasi diminta untuk bersurat kepada Kemenkes untuk menyatakan komitmennya mengajukan akreditasi. "Di Jogja sudah memberikan [surat rekomendasi akreditasi] sehingga akan terakreditasi pada 2019," katanya.

Pemutusan kerja sama sementara oleh BPJSK kepada rumah sakit menurut Hesti juga tidak semata karena rumah sakit belum memiliki akreditasi tetapi juga karena belum mengantongi izin operasional. "Dalam PKS, saat izin operasional habis dan rumah sakit belum ada izin operasional baru secara otomatis bisa diputus [oleh BPJSK] meski PKS masih berlaku. Artinya bisa putus di tengah-tengah PKS," tegas Hesti.

Untuk itu ia juga meminta kepada rumah sakit di wilayah kerja BPJSK Cabang Jogja dan secara umum DIY untuk memperhatikan pentingnya akreditasi dan izin operasional bagi rumah sakit.

Ia mengatakan acap kali peserta BPJSK enggan dirujuk ke rumah sakit KIA karena merasa perawatan dan fasilitasnya tidak lengkap, sementara dari BPJS Kesehatan sendiri ingin memberikan layanan yang komprehensif dan mempertimbangkan analisa kebutuhan pasien.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DIY Pembayun Setyaningastutie menyampaikan saat ini belum semua rumah sakit di DIY terakreditasi. "Jumlah rumah sakit di DIY ada 78. Yang sudah terakreditasi 52," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jalan Rusak di Sleman Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pasang Spanduk Obyek Wisata Jeglongan Sewu

Sleman
| Sabtu, 20 April 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement