Advertisement
KPPBC Kudus Perketat Peredaran Vape
Advertisement
Harianjogja.com, KUDUS--Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, mulai memperketat aturan peredaran produk likuid vape atau cairan rokok elektrik. KPPBC meningkatkan operasi adanya pelanggaran.
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno mengatakan pada 2019 ini merupakan tahun penindakan setelah sebelumnya dilakukan upaya persuasif.
Advertisement
"Apalagi mayoritas pemilik toko penjualan vape masih menjual vape tanpa pita cukai," katanya, Selasa (15/1/2019).
Sementara mulai 2019, kata dia, penerapan sanksi terhadap produk vape yang ditemukan masih diedarkan di pasaran tanpa dilekati pita cukai.
Sejauh ini, lanjut dia, tercatat sudah ada 20-an botol cairan vape yang disita karena tidak dilengkapi pita cukai.
Ia berharap di pasaran nantinya sudah tidak ada lagi vape yang dijual tanpa dilekati pita cukai.
Mengingat KPPBC Kudus sebelumnya sudah menyosialisasikan tentang pemungutan cukai terhadap vape terhadap sejumlah pemilik toko penjualan vape di sejumlah kabupaten.
Kesempatan bertemu langsung dengan penjual vape, dimanfaatkan untuk mensosialisasikan kebijakan pemungutan cukai likuid vape berlaku mulai 1 Juli 2018 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang di dalamnya termasuk vape.
Lokasi penjualan vape di antaranya, tempat penjualan vape di Kabupaten Kudus, Pati dan Rembang sejak bulan September 2018.
Di tiga kabupaten tersebut terdapat belasan toko yang menjual vape serta ada salah satu daerah terdapat produsen vape, meskipun produksinya belum besar.
Selain melakukan sosialisasi secara "door to door", KPPBC Kudus juga mensosialisasikan aturan tentang pemungutan cukai vape melalui laman serta media sosial, seperti facebook maupun instagram. Hasil penelusuran di lapangan oleh tim KPPBC Kudus, di Kabupaten Kudus terdapat enam penjual vape, Kabupaten Pati sebanyak empat penjual vape, dan Kabupaten Rembang sebanyak tiga penjual vape.
Apabila setelah sosialisasi tersebut masih ditemukan vape tanpa pita cukai, maka KPPBC Kudus siap menindak, termasuk melakukan penahanan terhadap pengedarnya karena aturannya sama dengan rokok harus dilekati pita cukai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kadin DIY: Pelemahan Rupiah Dongkrak Ekspor Bagi yang Bahan Bakunya Lokal
- Pakar UGM Sebut Anjloknya Rupiah karena Faktor Global
- Menparekraf: Pulau Bali Belum Overtourism tapi Bali Selatan Terlihat Padat
- Satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal Blokir 585 Situs Pinjol Ilegal
- Melemahnya Rupiah Tidak Lantas Mendorong Naiknya Kunjungan Wisman ke DIY
Advertisement
Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Menparekraf: Pulau Bali Belum Overtourism tapi Bali Selatan Terlihat Padat
- Mark Zuckerberg Jadi Orang Terkaya Ke-3 di Dunia, Kalahkan Elon Musk
- Pakar UGM Sebut Anjloknya Rupiah karena Faktor Global
- OJK Klaim Ketahanan Perbankan Terjaga di Tengah Pelemahan Rupiah
- Kadin DIY: Pelemahan Rupiah Dongkrak Ekspor Bagi yang Bahan Bakunya Lokal
- AirAsia Batalkan Penerbangan ke Malaysia Akibat Erupsi Gunung Raung di Sitaro Sulut
- Rupiah Melemah, HIPMI Usulkan Ini kepada Pemerintah
Advertisement
Advertisement