Indosat PHK Karyawan, Kompensasi Sampai 75 Kali Gaji
Indosat (ISAT) menyampaikan kompensasi yang ditawarkan kepada karyawan terdampak PHK adalah rata-rata 37 kali upah, bahkan yang tertinggi mencapai 75 kali upah.
Shelter Grab di Universitas Bosowa Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (23/4/2019)./Bisnis-Paulus Tandi Bone
Harianjogja.com, JAKARTA -- Mulai 1 Juli 2019, aturan tarif ojek online (ojol) diperluas oleh pemerintah menjadi 41 kota besar. Grab Indonesia berjanji awal pekan depan seluruh tarif atau biaya jasa ojol dalam aplikasinya sudah sesuaikan aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) KP No.348/2019.
Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs, Grab Indonesia mengungkapkan pihaknya tengah memantau perkembangan penerapan tarif di 41 kota tersebut.
"Saat ini kami memonitor bahwa sebagian besar dari daftar kota tersebut sudah mengikuti ketentuan yang baru dan sedikit sisanya paling lambat pada awal minggu depan," ungkapnya, Jumat (5/7/2019).
Pihaknya diminta untuk melaporkan secara berkala kepada Kementerian Perhubungan tentang pelaksanaan kebijakan tersebut.
Grab, ungkapnya, senantiasa mendukung dan mematuhi peraturan pemerintah di Indonesia. Di Indonesia, layanan Grab sudah tersedia di 224 kota/kabupaten dari Sabang sampai Merauke.
"Grab siap memperluas wilayah penerapan tarif baru ojek online di 41 kota sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan No. AJ.502/20/17/ORJO/2019 tentang Penambahan Wilayah Pemberlakuan Biaya Jasa," tambahnya.
Dia mengaku manajemen Grab Indonesia telah bertemu dengan pihak Kementerian Perhubungan untuk membahas perluasan cakupan wilayah tarif baru ojek online tersebut dan akan mengikuti aturan tersebut.
Adapun 41 kota tersebut, berdasarkan zona yakni zona I, Kota Banda Aceh, Kota Medan, Kota Batam, Kota Pekanbaru, Kota Palembang, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kota Belitung, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Solo, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Denpasar, Kab.Probolinggo, Kab.Pasuruan, Kab.Kudus, dan Madura.
Sementara itu, zona II yang terdiri atas wilayah Jabodetabek sudah diberlakukan seluruhnya di Kota Jakarta, Kota Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok, Kab. Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kab. Bekasi, dan Kota Bekasi.
Pemberlakuan tarif atau biaya jasa pada zona III terdiri atas Kota Pontianak, Kota Palangkaraya, Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Banjarmasin, Kota Mataram, Kota Ku pang, Kota Manado, Kota Gorontalo, Kota Palu, Kota Makassar, Kota Kendari, Kota Ambon, dan Kota Jayapura.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Indosat (ISAT) menyampaikan kompensasi yang ditawarkan kepada karyawan terdampak PHK adalah rata-rata 37 kali upah, bahkan yang tertinggi mencapai 75 kali upah.
KPK memeriksa pejabat Bea Cukai dan pengusaha terkait dugaan aliran uang korupsi serta pengembangan kasus suap impor barang di Kemenkeu.
SIM keliling Sleman 19 Mei 2026 hadir di Mitra 10, termasuk layanan malam di Sleman City Hall untuk perpanjangan SIM A dan C.
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo dorong skrining kesehatan mental siswa usai kasus klitih yang menewaskan pelajar di depan SMAN 3 Jogja.
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini hadir di Alun-Alun Kidul dan layanan drive thru di Mal Pelayanan Publik Kota Jogja.
KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat 246 ribu penumpang KAJJ selama libur Kenaikan Yesus Kristus, naik 189 persen dari pekan sebelumnya.