Hore!!! Harga Beras Segera Turun, Begini Penjelasan Bulog
Harga beras yang mahal di pasaran saat ini akan segera turun. Hal itu diungkap oleh Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi.
Ilustrasi kemacetan Jakarta. - ANTARA/Galih Pradipta
Harianjogja.com, JAKARTA–Guna mengatasi polusi udara di Jakarta yang kian menjadi, Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan instruksi untuk membatasi usia kendaraan. Langkah ini dinilai sebagai awal mulai memikirkan pembatasan usia kendaraan secara nasional. Selain hanya sebuah instruksi, hingga sejauh ini Indonesia belum menganut aturan pembatasan kendaraan.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan sebagai sebuah instruksi, upaya pemerintah DKI Jakarta patut diapresiasi. Namum, terdapat banyak hal yang harus dipikirkan untuk menjadikan pembatasan usia kendaraan sebagai sebuah aturan. "Sekarang lihat keberanian dia [Gubernur DKI Jakarta], kan dia habis beberapa tahun lagi. Ini baru instruksi ke anak buahnya, belum diatur," ujarnya di Jakarta, Jumat (2/8/2019).
Agus menuturkan setelah Instruksi Gubernur, pejabat Pemprov harus bernegosiasi dengan Kementerian Perhubungan untuk merumuskan payung hukum. Pasalnya, sejauh ini tidak ada aturan untuk pembatasan usia kendaraan khususnya untuk kendaraan pribadi.
Dia menjelaskan pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampak ke konsumen jika usia kendaraan dibatasi 10 tahun. Konsumen umumnya membeli kendaraan secara kredit dan tentu akan membuat konsumen marah jika kemudian dihancurkan. "Setelah 10 tahun [kendaraan] dihancurkan, harus dapat insetif dong sebagai konsumen. Masa baru habis cicilan dihacurkan," katanya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) No. 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam ingub ini, Anies memberi perhatian khusus untuk bisa menekan emisi penyebab emisi. Selain mengatur usia kendaraan umum, ingub tersebut juga menyasar kendaraan pribadi. Ketentuan uji emisi juga akan diberlakukan bagi kendaraan pribadi.
Pada 2025, Anies juga meminta tak ada lagi kendaraan pribadi berusia di atas 10 tahun yang beroperasi di jalan. Untuk itu, Anies menginstruksikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi. Uji emisi berkala juga akan jadi salah satu syarat pemberian izin operasional kendaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis Indonesia
Harga beras yang mahal di pasaran saat ini akan segera turun. Hal itu diungkap oleh Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi.
Grand Rohan Jogja kembali menghadirkan ruang apresiasi seni melalui pameran seni lukis bertajuk “The Beauty of Color”. Pameran ini resmi dibuka Senin (18/5)
Dua wakil Indonesia lolos ke babak utama Malaysia Masters 2026, drama kualifikasi warnai hasil di Axiata Arena Kuala Lumpur.
Samsung Messages resmi dihentikan Juli 2026. Pengguna Galaxy wajib pindah ke Google Messages. Simak cara backup data dan jadwalnya.
Gerbang Tol Trihanggo Sleman usung siluet Ratu Boko dan aksara Jawa, jadi ikon budaya baru di Tol Jogja–Solo.
5 peluang kerja freelance bergaji dolar yang bisa dikerjakan dari rumah, mulai content writer hingga desainer grafis.