Soal Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan, YLKI: Yang Mampu Harus Bayar Lebih Tinggi

Newswire
Newswire Kamis, 29 Agustus 2019 14:47 WIB
Soal Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan, YLKI: Yang Mampu Harus Bayar Lebih Tinggi

Ilustrasi BPJS Kesehatan./Bisnis Indonesia-Nurul Hidayat

Harianjogja.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai reformasi total pengelolaan sangat diperlukan bila pemerintah benar-benar menaikkan tarif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Reformasi yang pertama adalah menghilangkan kelas layanan dan iuran yang berkeadilan. Yang mampu harus membayar lebih tinggi," kata Ketua Pengurus Harian YLKI ulus Abadi melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Tulus mengatakan daftar peserta penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan juga perlu diverifikasi ulang. Agar lebih baik, transparan dan akuntabel, nama penerima bantuan iuran harus bisa diakses publik.

Manajemen BPJS Kesehatan juga harus membereskan tunggakan iuran dari peserta mandiri dan pekerja bukan penerima upah yang mencapai 54%.

"Bila dibiarkan, tunggakan itu akan menjadi benalu bagi BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran juga akan memicu tunggakan semakin tinggi," tuturnya.

Tulus juga mengusulkan agar fasilitas kesehatan tingkat pertama yang menjadi mitra BPJS Kesehatan seperti puskesmas dan klinik juga diverifikasi, terutama tentang ketersediaan dan jumlah dokter yang ada.

Menurut Tulus, rencana pemerintah menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan seharusnya menjadi skenario terakhir karena dapat membebani masyarakat.

"Pemerintah bisa saja melakukan relokasi subsidi energi dan atau menaikkan cukai rokok. Skema seperti itu tidak akan membebani masyarakat," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online