Asita Khawatir Kenaikan Harga Tiket Pesawat Hambat Pertumbuhan Wisata
Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) DIY menilai kebijakan kenaikan harga tiket pesawat akan menghambat pertumbuhan wisatawan
Ilustrasi gojek, grab, uber/Sae
Harianjogja.com, JOGJA—Driver ojek online (Ojol) di DIY menilai belum merasakan dampak kenaikan tarif yang berlaku sejak Senin (2/9) yang lalu.
“Masih belum merasakan dampaknya, penumpang belum ada yang bertanya juga masalah kenaikan tarif itu. Belum tahu aplikator belum ngeset harga atau memang belum berlaku,” kata Sekretaris Jenderal Paguyuban Gojek Driver Jogja (Pagodja) Widi Asmara, Kamis (5/9).
Widi mengungkapkan belum dirasakan efek kenaikan tarif itu dimungkinkan karena masih adanya potongan atau promo yang didapatkan pengguna. Diharapkannya masalah harga ini dapat seimbang, sehingga tidak terlalu murah ataupun terlalu mahal bagi penumpang. “Kalau kami ya memikirkan penumpang juga agar tidak terlalu berat. Tetapi ya kami berharap ada lebih buat driver. Paling tidak ada pembeda antara yang jarak pendek dan jarak jauh,” katanya.
Dilansir dari Jaringan Internal Bisnis Indonesia (JIBI) aturan mengenai tarif ojol mulai Senin (2/9) akan berlaku di seluruh Indonesia. Aplikator Gojek Indonesia meliputi 221 kota, sedangkan Grab Indonesia meliputi 224 kota.
Direktur Angkutan Jalan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani mengatakan selama ini biaya jasa atau tarif ojol ini baru berlaku di 123 kota. “Mulai 2 September dini hari, diberlakukan tarif sesuai Keputuran Menteri Perhubungan (KP) No.348/2019, jadi sudah seluruh kota yang ada di Grab maupun yang ada di Gojek,” katanya.
Langkah ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan (KP) No.348/2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Besaran biaya jasa terdiri atas tiga zonasi yakni zona Sumatra, Jawa dan Bali, zona dua Jabodetabek serta zona tiga, Kalimantan, NTB, dan wilayah timur. Tarif batas bawah untuk zona 1 yakni Rp1.850/km, sementara batas atasnya Rp2.400/kilometer (km). Sementara itu, biaya jasa minimal atau dalam empat km pertama yakni Rp7.000-Rp10.000.
Sementara itu untuk zona Jabodetabek batas bawah Rp2.000/km dan batas atas Rp2.500/Km. Sementara biaya jasa minimal dalam empat km pertama antara Rp8.000-Rp10.000. Untuk zona III, tarif batas bawah yakni Rp2.100/km dan batas atasnya Rp2.600/km. Sementara biaya jasa minimal dalam empat km pertama kisaran Rp7.000-Rp.10.000.
Biaya jasa ini merupakan angka yang diterima oleh pengemudi di luar potongan dari aplikator yang maksimalnya sebanyak 20%. Artinya, biaya jasa yang dibebankan kepada pengguna jasa menjadi lebih tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) DIY menilai kebijakan kenaikan harga tiket pesawat akan menghambat pertumbuhan wisatawan
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit melantik Kalemdiklat Polri, lima kapolda baru, dan satu pejabat utama Mabes Polri di Jakarta.
Balapan MotoGP Catalunya 2026 dua kali dihentikan setelah kecelakaan beruntun melibatkan Alex Marquez, Bagnaia, Zarco, dan Acosta.