Asita Khawatir Kenaikan Harga Tiket Pesawat Hambat Pertumbuhan Wisata
Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) DIY menilai kebijakan kenaikan harga tiket pesawat akan menghambat pertumbuhan wisatawan
Ilustrasi belanja online/Bisnis.com
Harianjogja.com, JOGJA—Rencana pemerintah mengatur perdagangan daring diharapkan tidak menimbulkan kerugian baik bagi produsen dan konsumen.
Pengamat Ekonomi dan Rektor Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Edy Suandi Hamid menilai ada dua sisi melihat aturan berjualan daring tersebut. “Perlu peraturan memang. Ada dua sisi, dari sisi perlindungan konsumen diatur agar terlindungi. Walaupun tidak banyak, tetapi ada kan kasus barang yang dibeli tidak sesuai yang dipromosikan, dan kejadian lainnya,” kata Edy, Senin (9/12).
Edy mengungkapkan dari sisi penjual, peraturan diharapkannya tidak menghambat perkembangan bisnis daring yang ada. Terkait dengan pajak, dia menilai juga perlu diperhatikan. Jangan sampai pelaku usaha yang dari luar luput dari perhatian. Sementara penjual dari lokal dibebani pajak. “Pada intinya jangan sampai menimbulkan kerugian baik bagi produsen maupun konsumen,” ucapnya.
Dia melihat pertumbuhan bisnis di dunia daring memang tumbuh sangat pesat, termasuk di Jogja. Menurutnya, era digital ini tidak dapat dihindari. Karenan itu, perlu peran serta berbagai lapisan masyarakat atau pemerintah. Tidak hanya Pemerintah Pusat, tetapi juga pemerintah daerah.
Untuk kesiapan menghadapi ekonomi digital, yang terpenting menurutnya dimulai dengan penguatan sumber daya manusia (SDM). Indonesia perlu belajar dari negara yang sudah maju ekonomi digitalnya, seperti Jepang, Singapura.
Plaku usaha daring, Nurlaini mengharapkan tidak ada aturan yang memberatkan pelaku usaha online. “Misalnya ada izin atau pendaftaran semacamnya itu sekadar database biar pemerintah punya data,” ucapnya.
Ia tidak berharap nantinya proses perizinan tersebut justru berujung pada pajak. Kalaupun memang nantinya agar pelaku usaha online membayar pajak, diharapkannya tidak semua pelaku usaha tersebut dikenai pajak. Hanya pelaku usaha yang benar-benar sudah besar usahanya.
Diketahui pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan pelaku usaha yang melakukan perdagangan daring agar mengantongi izin. Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) DIY menilai kebijakan kenaikan harga tiket pesawat akan menghambat pertumbuhan wisatawan
Ratu Oceania Raya menggelar kegiatan Disney Day 2026 sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia Indonesia
Jadwal SIM keliling Bantul Mei 2026 lengkap lokasi, jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan C, serta tips hindari antrean.
Rute Trans Jogja 2026 lengkap dengan tarif terbaru dan sistem pembayaran digital. Praktis, murah, dan terhubung ke seluruh Jogja.
Jadwal pemadaman listrik Jogja 16 Mei 2026 di Sleman, Kota Jogja, dan Gunungkidul. Cek lokasi terdampak dan tips antisipasi.
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengaku mendapatkan pelayanan yang sama dengan pasien umum saat menjalani perawatan di Rumah Sakit DKT