Ini Dia Besaran Tunjangan Pegawai TVRI

Stefanus Arief Setiaji
Stefanus Arief Setiaji Jum'at, 10 Januari 2020 15:07 WIB
Ini Dia Besaran Tunjangan Pegawai TVRI

TVRI/Istimewa

Harianjogja.com, JAKARTA — Peraturan Presiden (Perpres) No. 89/2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Dikutip dari keterangan resmi Sekretariat kabinet, Jumat (10/1/2020), tunjangan kinerja bagi pegawai TVRI itu dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Besaran tunjangan yang diberikan berdasarkan kelas jabatan dengan nilai antara Rp1,5 juta—Rp21,9 juta.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada pegawai TVRI yang tidak mempunyai jabatan tertentu, pegawai TVRI yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, pegawai TVRI yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai, pegawai TVRI yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun, dan pegawai pada badan layanan umum yang  telah mendapatkan remunerasi.

Pemberian tunjangan itu menjadi bagian dari dilaksanakannya reformasi birokrasi di lingkungan (TVRI) dan dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai di LPP TVRI.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online