Bank Jateng Perkuat Sinergi dengan KIW, Dorong Ekosistem Industri dan Dunia Usaha
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) memperkuat sinergi dengan PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) dan para pelaku usaha di kawasan industri
Logo Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. /Ist
Harianjogja.com, JAKARTA-- Dalam rangka menanggulangi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)di Indonesia, pemerintah memberikan berbagai kemudahan dalam pelaksanaan pemasukan impor barang.
Kemudahan itu berupa pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak impor. Selain itu, untuk lebih mempercepat pelayanan impor barang tersebut telah diterbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020, di mana di dalamnya diatur mengenai pemberian mandat kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dalam hal ini Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memberikan pengecualian perizinan tata niaga impor.
Menindaklanjuti hal tersebut, Bea Cukai bersama BNPB telah menyusun Standard Operational Procedurebersama nomor 01/BNPB/2020, KEP-113/BC/2020 yang mulai berlaku tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan berakhirnya masa keadaan tertentu darurat bencana yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam SOP tersebut, kemudahan pemasukan barang impor dengan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak impor serta pengecualian ketentuan tata niaga impor tersebut diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Bea Cukai dalam hal ini Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai/Kantor Wilayah Bea Cukai tempat pemasukanmaupun Direktorat Fasilitas Kepabeanan selanjutnya akan menindaklanjuti proses tersebut sesuai syarat yang ditetapkan dan kemudian menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) tentang Pembebasan Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak Impor.
Selanjutnya, Instansi Pemerintah/BLUatau yayasan/lembaga nonprofit sosial keagamaan mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB),yang dapat dibuat secara mandiri atau oleh Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) kepada kantor pabean tempat pemasukan barang dengan mencantumkan nomor dan tanggal SKMK agar mendapat pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak impor, serta mencantumkan nomor dan tanggal rekomendasi BNPB agar mendapat pengecualian tata niaga impor sekaligus menyerahkan rekomendasi BNPB tersebut kepada kantor pabean tempat pemasukan barang.
Setelah seluruh kewajiban pabean dipenuhi maka Instansi Pemerintah/BLU atau yayasan/lembaga nonprofit sosial keagamaan tersebut akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai dokumen pengeluaran barang impor.
Untuk orang perseorangan atau badan hukum swasta yang bersifat nonprofit oriented (nonkomersial) maupun profit oriented (komersial) juga mengajukan PIB yang dibuat secara mandiri atau oleh Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) kepada kantor pabean tempat pemasukan barang.
Namun khusus yang bersifat nonkomersial, di dalam PIB juga harus mencantumkan nomor dan tanggal SKMK agar mendapatkan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak impor dan mencantumkan BNPB atau yayasan/lembaganonprofit sosial keagamaansebagai pemilik barang.
Selain itu juga harus mencantumkan nomor dan tanggal rekomendasi BNPB di dalam PIB sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor dan menyerahkan rekomendasi BNPB tersebut kepada kantor pabean tempat pemasukanbarang. Setelah seluruh kewajiban pabean dipenuhimaka orang perseorangan atau badan hukum swasta tersebut akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB)sebagai dokumen pengeluaran barang impor.
Khusus yang bersifat nonkomersial, orang perseorangan atau badan hukum swasta diwajibkan untuk menyampaikan laporan kepada BNPB tentang realisasi impor dan distribusi barang/pembagian barang kepada masyarakat.
Dalam rangka kemudahan proses pelayanan maka seluruh proses permohonan, penerbitan rekomendasi, penerbitan SKMK, dan pengajuan PIB tersebut dapat dilakukan secara elektronik, sedangkan untuk memudahkan dalam pengawasannya maka telah ditetapkan tiga tempat pemasukan barang impor tersebut yaitu Bandara Soekarno Hatta, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Bandara Halim Perdanakusumah. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi BNPB di nomor 021-51010112 / 021-51010117 atau Bea Cukai melalui live web chatdi Linktr.ee/bravobeacukaiatau nomor kontak 081318717002 / 087776666940
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) memperkuat sinergi dengan PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) dan para pelaku usaha di kawasan industri
Menlu Sugiono menegaskan ketahanan nasional menjadi fondasi Indonesia berkontribusi dalam membangun ketahanan global dan multilateralisme di PBB.
Polri menyiapkan anjungan pencetakan SKCK untuk mengurangi interaksi pemohon dan petugas serta mencegah praktik pungli.
Manajer Kopdes Merah Putih berstatus pegawai BUMN di bawah Agrinas dengan PKWT dua tahun. Jabatan akan dievaluasi setelah kontrak berakhir.
Kiandra Ramadhipa akan start dari posisi kelima pada dua balapan Moto3 Junior FIM 2026 di Aragon, Minggu (27/9).
Jokowi disebut bakal dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pembina PSI pada November 2026 bersamaan Rapimnas dan HUT PSI di Surabaya.