Defisit APBN Melebar pada 2025 karena Bunga Utang yang Dibayarkan Meningkat
Pemerintah menetapkan defisit APBN tahun anggaran 2025 atau pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto melonjak ke kisaran 2,45%-2,82%.
Petugas bank menjelaskan mengenai kredit usaha rakyat (KUR)./Antara-R. Rekotomo
Harianjogja.com, JAKARTA - Sebagai dampak adanya pandemi corona, Pemerintah memberikan relaksasi khusus bagi debitur maupun calon debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdampak.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Desease 2019.
Debitur KUR yang terdampak Covid-19 mendapat ketentuan khusus yaitu pembebasan pembayaran angsuran bunga/margin KUR dan/atau pemberian penundaan angsuran pokok KUR dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sesuai penilaian Penyalur KUR.
Pelonggaran bagi debitur KUR ini berlaku mulai 1 April 2020, dan paling lama sampai dengan 31 Desember 2020.
Relaksasi ketentuan berupa pemberian restrukturisasi KUR di antaranya berupa perpanjangan waktu KUR, penambahan lima plafon KUR dan/atau penundaan pemenuhan persyaratan administratif dalam proses restrukturisasi, sampai dengan berakhirnya masa kedaruratan kesehatan Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam hal pemerima KUR terdampak Covid-19 yang mendapat ketentuan khusus KUR tersebut, maka pemerintah memberikan tambahan subsidi bunga/margin KUR sesuai dengan suku bunga KUR yang berlaku pada saat akad yang sebelumnya menjadi beban Penerima KUR.
Ketentuan terkait penambahan subsidi bunga/marjin KUR bagi penerima KUR terdampak Covid-19 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Di samping itu, calon penerima KUR yang terdampak Covid-19 juga mendapat ketentuan khusus KUR berupa relaksasi pemenuhan persyaratan administrasi dalam proses pengajuan KUR, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya, NPWP, dokumen agunan tambahan, dan/atau dokumen administrasi lainnya.
Selain itu, juga diberikan relaksasi pemenuhan berupa penundaan sementara penyampaian dokumen administrasi sampai dengan berakhirnya masa kedaruratan kesehatan masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah.
Relaksasi ketentuan tersebut diberikan kepada calon penerima KUR terdampak pandemi Covid-19 yang melaksanakan akad kredit terhitung mulai 1 April 2020 sampai dengan berakhirnya masa kedaruratan yang ditetapkan oleh pemerintah dan paling lama sampai dengan 31 Desember 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Pemerintah menetapkan defisit APBN tahun anggaran 2025 atau pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto melonjak ke kisaran 2,45%-2,82%.
Jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta dengan tarif Rp8.000 dan perjalanan sejak pagi.
Barcelona gagal mencapai 100 poin usai kalah dari Deportivo Alaves. Hansi Flick tetap puas dengan performa pemain muda Blaugrana.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Polres Kudus mengamankan lima pemuda yang membawa senjata tajam saat menggeruduk kompleks perumahan di Kecamatan Bae.
KAI Commuter menambah 4 perjalanan KRL Jogja-Palur selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 14–17 Mei 2026.