Presiden Prabowo Terbitkan Aturan Suntik Modal Danantara, Ini Isinya
Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan aturan suntik modal atau penyertaan modal negara ke BPI Danantara.
Karyawan berkativitas di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (4/5/2020). Bisnis/Abdurachman
Harianjogja.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan praktik perpindahan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ke klinik swasta yang rawan konflik kepentingan.
Menurut Anggota VI BPK Harry Azhar Azis pihaknya menemukan adanya penempatan atau migrasi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berpotensi memiliki konflik kepentingan.
Migrasi peserta itu dilakukan oleh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) selaku Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik pemerintah ke klinik swasta. Konflik kepentingan berpotensi muncul karena migrasi bukan dilakukan oleh peserta.
Bahkan, berdasarkan temuan BPK, terdapat perpindahan peserta PBI ke FKTP Swasta yang dimiliki oleh oknum Dinas Kesehatan di daerah sehingga konflik kepentingannya semakin kentara.
"BPJS Kesehatan harus merekapitulasi migrasi peserta PBI daerah dari puskesmas ke FKTP milik swasta yang tidak dilakukan oleh peserta. Kasus seperti ini kami temukan nilainya [kerugian] senilai Rp201,2 juta," ujar Harry kepada Bisnis, Jumat (8/5/2020).
Kerugian tersebut merujuk kepada hilangnya potensi penerimaan kapitasi Puskesmas karena peserta PBI berpindah ke FKTP swasta. BPK mencatat adanya perpindahan 4.514 peserta sepanjang 2019.
Harry menilai bahwa masalah tersebut beserta sejumlah masalah lain akan sangat membebani BPJS Kesehatan bila tidak segera ditindaklanjuti. Terlebih, hingga tahun ini, masalah akut defisit BPJS Kesehatan belum kunjung tuntas.
"Perbaikan tidak hanya cukup dilakukan oleh BPJS tetapi juga oleh stakeholder lainnya yang terlibat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional [JKN] antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Pemerintah Daerah," ujar Harry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan aturan suntik modal atau penyertaan modal negara ke BPI Danantara.
Prabowo menegaskan fundamental ekonomi Indonesia tetap kuat meski kurs dolar dan ekonomi global bergejolak.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.