PWI Cabut Laporan terhadap Hotman Paris Usai Dimediasi Dasco
PWI Pusat akan mencabut laporan terhadap Hotman Paris di Polda Metro Jaya setelah tercapai kesepahaman melalui mediasi yang difasilitasi Sufmi Dasco Ahmad.
Sejumlah pekerja menyelesaikan pembuatan masker medis di PT Multi One Plus, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020)./Antara-Yulius Satria Wijaya.
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran berisi opsi penundaan pembayaran tunjangan hari raya (THR), setelah menerima laporan banyak perusahaan yang kesulitan keuangan.
"Pengusaha menyampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan secara umum banyak sekali perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan dan dibuktikan dengan data yang disampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan, merumahkan sebagian pekerjanya juga beberapa perusahaan yang melakukan PHK," kata Ida, Selasa (12/5/2020).
Menaker menegaskan sebelum mengeluarkan surat edaran itu, pihaknya telah melakukan beberapa kali dialog dengan perwakilan dari serikat pekerja dan pengusaha.
Terkait SE penundaan THR, menurutnya, telah dibahas dan menjadi kesepakatan bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional dalam sidang pleno dan Badan Pekerja LKS Tripartit Nasional.
Sebelumnya, Menaker menandatangani Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi COVID-19 pada 6 Mei yang memastikan kewajiban pengusaha untuk membayar THR sesuai dengan perundang-undangan.
Hanya saja, terdapat opsi penundaan jika pengusaha tidak dapat membayar THR secara penuh dalam waktu yang ditentukan dalam perundang-undangan. Opsi lain adalah penundaan pembayaran jika perusahaan terbukti tidak bisa membayarkan sama sekali pada waktunya.
Opsi penundaan pembayaran THR disepakati lewat dialog pengusaha dan pekerja yang berdasarkan laporan keuangan perusahaan. Kesepakatan harus dilakukan secara tertulis dan dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.
"Sekali lagi kami meminta kesulitan pengusaha harus disampaikan secara terbuka, dialog secara transparan yang dilakukan pengusaha dan pekerja. Begitu juga pengusaha harus juga mengerti apa yang menjadi persoalan dan keluhan dari pekerja," kata dia.
Menaker mengatakan sudah menerima beberapa laporan di mana dialog yang dilakukan pekerja dan pengusaha berbuah dengan kesepahaman.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan sampai saat ini terdapat 1.722.958 pekerja yang terdampak virus corona. Angka tersebut terbagi dari 1.032.960 pekerja formal yang dirumahkan, 375.165 pekerja formal yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan 314.833 pekerja informasi yang terdampak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
PWI Pusat akan mencabut laporan terhadap Hotman Paris di Polda Metro Jaya setelah tercapai kesepahaman melalui mediasi yang difasilitasi Sufmi Dasco Ahmad.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
KPK menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam OTT ke-18 sepanjang 2026. Penyidik masih mendalami kasus dan memiliki waktu 24 jam menentukan status pihak
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.