Jemaah Haji Asal Solo Jalani Amputasi di Makkah karena Diabetes
Jemaah haji asal Solo menjalani amputasi jempol kaki di Makkah akibat komplikasi diabetes saat ibadah haji 2026.
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr
Harianjogja.com, JAKARTA — Saat ini, metode pinjaman semakin beragam meyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan masyarakat harus memastikan pengajuan pinjaman melalui fintech peer-to-peer atau P2P lending ditujukan ke entitas yang legal. Otoritas mencatat jumlah entitas legal sebanyak 158 fintech.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) sekaligus Kepala Departmen Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK menjelaskan bahwa dalam kondisi pandemi Covid-19 ini masyarakat akan memerlukan sumber dana, baik untuk keperluan produktif maupun konsumtif. Hal tersebut bisa dimanfaatkan oleh entitas fintech P2P lending ilegal.
Baca juga: Badan Otorita Borobudur Gelar Aktivasi Pelatihan Konten Digital
Menurutnya, entitas ilegal tersebut kerap memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya.
"Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif. Kami terus menerus memberantas fintech lending ilegal. Masyarakat harus hanya meminjam ke fintech yang terdaftar di OJK," ujar Tongam, Minggu (9/8/2020).
Selain memanfaatkan entitas legal, Tongam pun menghimbau masyarakat untuk mengajukan pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar.
Baca juga: Tinggal Gigit Jari, Ini Daftar Pejabat & Kalangan PNS yang Tak Terima Gaji ke-13
Menurutnya, otoritas kerap menemukan adanya peminjam yang melakukan \'gali lubang tutup lubang\', atau meminjam di satu fintech untuk membayar utang lainnya.
Selain itu, dia pun menghimbau agar pinjaman yang dilakukan bersifat produktif, yakni sumber dana dimanfaatkan untuk mendorong penghasilan. Masyarakat pun dihimbau untuk memahami berbagai risiko dan kewajiban sebelum mengajukan pinjaman ke fintech P2P lending.
OJK menyatakan bahwa per 5 Agustus 2020, terdapat 158 entitas fintech P2P lending yang legal, terdiri dari 33 perusahaan dengan status berizin dan 125 berstatus terdaftar. Jumlahnya berkurang 3 perusahaan dari data Juni 2020, dengan catatan fintech terdaftar sebanyak 128 entitas.
Selain perubahan jumlah itu, terdapat satu penyelenggara fintech yang melakukan perubahan nama, yakni PT Lufax Technology Indonesia yang berubah menjadi PT Ringan Teknologi Indonesia.
Tongam menjelaskan bahwa masyarakat dapat melihat daftar perusahaan-perusahaan yang berizin atau terdaftar di situs resmi OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Jemaah haji asal Solo menjalani amputasi jempol kaki di Makkah akibat komplikasi diabetes saat ibadah haji 2026.
Prabowo memerintahkan ESDM, Pertamina, dan Danantara memeriksa kontrak distribusi minyak setelah keterlambatan pasokan di Bali.
DPC PDIP Kota Jogja menggelar kaderisasi bagi 64 peserta di Kaliurang untuk memperkuat ideologi, disiplin, dan komitmen memperjuangkan rakyat.
Bulog Banyumas menyalurkan 31.904,3 ton beras SPHP sepanjang 2026. Stok beras di gudang mencapai 61.000 ton untuk menjaga stabilitas harga.
Turnamen 9-Ball Rex Biliar di Sleman diikuti 64 peserta dari DIY untuk mengasah kemampuan dan mendukung regenerasi atlet menuju Porda 2027.
Kapolri mengungkap laboratorium sabu seberat 1,2 ton di Pidie, Aceh, diduga dikendalikan ahli kimia dari jaringan internasional. Sebanyak 11 orang ditangkap.