Disbud Bantul Bongkar Sejarah Kapitan Tan Djin Sing hingga Madukismo
Disbud Bantul angkat sejarah Tan Djin Sing dan Madukismo. Generasi muda diajak memahami jejak Tionghoa di Jogja.
Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi DIY kembali mengadakan kegiatan rutin Kamis Pahingan pada tanggal 10 September 2020, melalui FGD Administrasi Pengelolaan Hibah dengan zoom meeting./Ist
Harianjogja.com, JOGJA – Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi DIY kembali mengadakan kegiatan rutin Kamis Pahingan pada tanggal 10 September 2020, melalui FGD Administrasi Pengelolaan Hibah dengan zoom meeting.
Dalam sambutan pembukaan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan DIY yang diwakili Kepala Bidang PPA I, Danar Widanarko, menyampaikan bahwa sampai dengan Semester I Tahun 2020, total nilai hibah di DIY mencapai Rp11,27 miliar, yang berasal dari hibah uang Rp6,29 miliar dan hibah barang senilai Rp4,98 miliar. Hibah uang yang sudah disahkan oleh KPPN sebesar Rp4,59 miliar dan seluruh hibah barang sudah disahkan oleh KPPN.
Dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Jumat (11/9/2020), disiplin Satker dalam melakukan registrasi dan pengesahan hibah sangat diperlukan agar pengelolaan hibah sesuai peraturan dan tidak menjadi temuan auditor. FGD diharapkan dapat memberikan tambahan pengetahuan khususnya terkait dengan pengelolaan hibah yang akan diperoleh dari Pemerintah Daerah, sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan Pilkada serentak.
Selain itu, Satker juga diingatkan untuk meningkatkan akselerasi belanja pada triwulan III dan IV tahun 2020 dengan menyelesaikan revisi anggaran sesuai Perpres Nomor 72 Tahun 2020, mereviu kembali rencana kegatan sesuai hasil revisi, mereviu rencana penarikan dana pada halaman III DIPA dengan mengacu jadwal pencairan dana yang ditetapkan, serta menginventarisasi pekerjaan kontraktual, melakukan percepatan pengadaan barang/jasa, melakukan pendaftaran data kontrak dan percepatan pembayaran sesuai pekerjaan.
Pada sesi pemaparan materi oleh Kepala Seksi Analisis dan Pengujian Transaksi, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Wisnu Hardjito, menjelaskan bahwa hibah menurut Peraturan Menkeu Nomor 99/PMK.05/2017 secara substansi merupakan hibah yang diterima oleh Kementerian/ Lembaga; bukan merupakan perjanjian kerja sama dan atau serah terima antar K/L; bersumber dalam negeri dengan proses register di Kanwil DJPb atau bersumber luar negeri dengan proses register di DJPPR; dan penerima hibah bukan Badan Layanan Umum (BLU).
Setiap hibah langsung yang akan diterima oleh K/L atau satker dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Menteri Keuangan c.q. DJPPR atau Kanwil DJPb. Konsultasi paling sedikit mencakup penentuan jenis hibah, bentuk hibah dan penarikan hibah. Konsultasi dapat dilakukan melalui sarana elektronik. Hibah harus dituangkan dalam perjanjian hibah dan wajib diregistrasi oleh Kementerian Keuangan, yaitu pada Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen (EAS) DJPPR untuk hibah dari donor luar negeri dan Kanwil DJPb untuk hibah donor dalam negeri.
Selanjutnya, pada pemaparan materi kedua oleh Kepala Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran II, DJPb, Junaedi, menyampaikan masih terdapat K/L yang belum mengesahkan hibahnya. Dalam pemaparan dijelaskan terkait tahapan adminstrasi hibah langsung bentuk uang yang terdiri dari 3R-1P, yaitu pengajuan permohonan nomor Register, pengajuan persetujuan pembukaan Rekening hibah, Revisi pagu hibah dalam DIPA, dan pengajuan Pengesahan ke KPPN.
Sedangkan tahapan administrasi hibah langsung bentuk barang/ jasa/ surat berharga adalah 1R-1P, yaitu pengajuan nomor Register dan pengajuan Pengesahan ke KPPN. Pengelolaan rekening hibah dilakukan Bendahara Pengeluaran Satker, dapat dibantu Bendahara Pengeluaran Pembantu, Rekening hibah yang sudah tidak digunakan harus ditutup dan saldonya disetor ke rekening KUN kecuali ditentukan lain dalam perjanjian hibah, dan jasa giro/ bunga yang diperoleh dari rekening hibah disetor ke kas negara sebagai PNBP kecuali ditentukan lain dalam perjanjian hibah.Pemaparan materi diakhiri dengan sesi tanya jawab tanya jawab.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disbud Bantul angkat sejarah Tan Djin Sing dan Madukismo. Generasi muda diajak memahami jejak Tionghoa di Jogja.
Banjir Semarang 2026 melanda Tugu dan Ngaliyan. 313 KK terdampak, satu lansia hilang, tanggul Sungai Plumbon jebol.
Lonjakan penumpang KA Daop 6 Yogyakarta naik hingga 91% saat libur panjang. KAI tambah 7 perjalanan kereta.
DPRD DIY soroti dokumen renovasi Mandala Krida yang belum lengkap. MC-0 dan DED 2026 terancam tertunda.
SPMB Sleman 2026 dibuka dengan jalur prestasi, domisili, afirmasi, dan mutasi. Ini syarat dan ketentuan lengkapnya.
Jadwal SIM Keliling Jogja Mei 2026 lengkap di Alun-Alun Kidul, Sasono Hinggil, dan MPP. Cek lokasi, jam, dan syarat perpanjangan SIM A dan C terbaru.