Pemuda Jogja Diminta Perkuat Karakter Hadapi Tantangan Era Digital
Wakil Wali Kota Jogja mengajak generasi muda membentengi diri dari narkoba, perundungan, dan pergaulan negatif melalui penguatan karakter dan aktivitas pos
Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi DIY kembali mengadakan kegiatan rutin Kamis Pahingan pada tanggal 10 September 2020, melalui FGD Administrasi Pengelolaan Hibah dengan zoom meeting./Ist
Harianjogja.com, JOGJA – Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi DIY kembali mengadakan kegiatan rutin Kamis Pahingan pada tanggal 10 September 2020, melalui FGD Administrasi Pengelolaan Hibah dengan zoom meeting.
Dalam sambutan pembukaan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan DIY yang diwakili Kepala Bidang PPA I, Danar Widanarko, menyampaikan bahwa sampai dengan Semester I Tahun 2020, total nilai hibah di DIY mencapai Rp11,27 miliar, yang berasal dari hibah uang Rp6,29 miliar dan hibah barang senilai Rp4,98 miliar. Hibah uang yang sudah disahkan oleh KPPN sebesar Rp4,59 miliar dan seluruh hibah barang sudah disahkan oleh KPPN.
Dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Jumat (11/9/2020), disiplin Satker dalam melakukan registrasi dan pengesahan hibah sangat diperlukan agar pengelolaan hibah sesuai peraturan dan tidak menjadi temuan auditor. FGD diharapkan dapat memberikan tambahan pengetahuan khususnya terkait dengan pengelolaan hibah yang akan diperoleh dari Pemerintah Daerah, sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan Pilkada serentak.
Selain itu, Satker juga diingatkan untuk meningkatkan akselerasi belanja pada triwulan III dan IV tahun 2020 dengan menyelesaikan revisi anggaran sesuai Perpres Nomor 72 Tahun 2020, mereviu kembali rencana kegatan sesuai hasil revisi, mereviu rencana penarikan dana pada halaman III DIPA dengan mengacu jadwal pencairan dana yang ditetapkan, serta menginventarisasi pekerjaan kontraktual, melakukan percepatan pengadaan barang/jasa, melakukan pendaftaran data kontrak dan percepatan pembayaran sesuai pekerjaan.
Pada sesi pemaparan materi oleh Kepala Seksi Analisis dan Pengujian Transaksi, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Wisnu Hardjito, menjelaskan bahwa hibah menurut Peraturan Menkeu Nomor 99/PMK.05/2017 secara substansi merupakan hibah yang diterima oleh Kementerian/ Lembaga; bukan merupakan perjanjian kerja sama dan atau serah terima antar K/L; bersumber dalam negeri dengan proses register di Kanwil DJPb atau bersumber luar negeri dengan proses register di DJPPR; dan penerima hibah bukan Badan Layanan Umum (BLU).
Setiap hibah langsung yang akan diterima oleh K/L atau satker dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Menteri Keuangan c.q. DJPPR atau Kanwil DJPb. Konsultasi paling sedikit mencakup penentuan jenis hibah, bentuk hibah dan penarikan hibah. Konsultasi dapat dilakukan melalui sarana elektronik. Hibah harus dituangkan dalam perjanjian hibah dan wajib diregistrasi oleh Kementerian Keuangan, yaitu pada Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen (EAS) DJPPR untuk hibah dari donor luar negeri dan Kanwil DJPb untuk hibah donor dalam negeri.
Selanjutnya, pada pemaparan materi kedua oleh Kepala Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran II, DJPb, Junaedi, menyampaikan masih terdapat K/L yang belum mengesahkan hibahnya. Dalam pemaparan dijelaskan terkait tahapan adminstrasi hibah langsung bentuk uang yang terdiri dari 3R-1P, yaitu pengajuan permohonan nomor Register, pengajuan persetujuan pembukaan Rekening hibah, Revisi pagu hibah dalam DIPA, dan pengajuan Pengesahan ke KPPN.
Sedangkan tahapan administrasi hibah langsung bentuk barang/ jasa/ surat berharga adalah 1R-1P, yaitu pengajuan nomor Register dan pengajuan Pengesahan ke KPPN. Pengelolaan rekening hibah dilakukan Bendahara Pengeluaran Satker, dapat dibantu Bendahara Pengeluaran Pembantu, Rekening hibah yang sudah tidak digunakan harus ditutup dan saldonya disetor ke rekening KUN kecuali ditentukan lain dalam perjanjian hibah, dan jasa giro/ bunga yang diperoleh dari rekening hibah disetor ke kas negara sebagai PNBP kecuali ditentukan lain dalam perjanjian hibah.Pemaparan materi diakhiri dengan sesi tanya jawab tanya jawab.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Wakil Wali Kota Jogja mengajak generasi muda membentengi diri dari narkoba, perundungan, dan pergaulan negatif melalui penguatan karakter dan aktivitas pos
Update harga iPhone Juli 2026 menunjukkan seri 16e turun tajam, sementara iPhone 17 Pro Max justru mengalami kenaikan harga.
Harga emas Pegadaian 1 Juli 2026 turun untuk Antam, UBS, dan Galeri 24. Simak daftar harga terbaru semua ukuran emas batangan.
Jadwal DAMRI Bandara YIA 1 Juli 2026 lengkap beserta rute menuju Kota Jogja dan Sleman dengan tarif Rp80.000 per penumpang.
UII, SEAMEO BIOTROP, dan SEAQIM mendorong ekonomi sirkular berbasis STEM-ESD untuk mengolah limbah menjadi produk bernilai ekonomi.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 1 Juli 2026 tersedia sejak pagi hingga malam. Simak jadwal lengkap keberangkatan terbaru.