Jelang Muktamar NU, Taswirul Afkar Bahas Visi NU 100 Tahun
Jelang Muktamar NU ke-35, Majlis Musyawarah Taswirul Afkar membahas arah NU 100 tahun ke depan dan penguatan kemandirian jamiyah.
Stiker Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tertempel di pintu salah satu bank di Jakarta./JIBI-Bisnis Indonesia-Abdullah Azzam
Harianjogja.com, JOGJA—Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa pengelolaan aset LPS, termasuk juga dana dari masyarakat, telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24/2004 tentang LPS.
Menurutnya, berdasarkan amanat Undang-Undang, LPS hanya dapat menempatkan aset pada surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan atau Bank Indonesia.
“Selain SBN, di dalam aset LPS kami juga telah menyiapkan dana setiap tahun untuk mengantisipasi apabila perbankan ada masalah, ada sejumlah dana triliunan rupiah yang kami siapkan dalam bentuk cash dan dapat digunakan langsung untuk membantu perbankan setiap saat apabila diperlukan,” ucapnya, Jumat (4/6/2021).
Ia menjelaskan SBN bersifat likuid (mudah dicairkan) dan siap mengawal perbankan Indonesia apabila terjadi masalah.
“Kami mempunyai nota kesepahaman dengan bank sentral dan sudah kami tes secara riil. Intinya Rp148 triliun dana kami itu likuid. Jadi, dana masyarakat di perbankan itu dijamin oleh dana yang likuid dan siap mengawal perbankan nasional. Hasil investasi kami setiap tahun juga cukup baik, mungkin sekitar Rp12 triliun lebih. Artinya pengelolaan dana kami dan dana dari masyarakat juga sangat baik dan kami jamin tidak ada penyimpangan-penyimpangan aneh,” ujarnya.
Sehubungan dengan penurunan tingkat bunga penjaminan (TBP), Purbaya berharap akan terjadi transmisi kebijakan moneter yang lebih baik dan berdampak positif untuk lebih mendorong sisi supply maupun demand bagi perekonomian.
“Dengan sudah diturunkannya bunga penjaminan LPS, maka suku bunga deposito akan semakin turun dan perbankan dari segi costnya juga akan turun sehingga ada ruang bagi perbankan untuk menyalurkankan kredit dan menurunkan bunga pinjaman, sehingga korporasi akan lebih tertarik untuk meminjam dari perbankan,” ujar dia. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jelang Muktamar NU ke-35, Majlis Musyawarah Taswirul Afkar membahas arah NU 100 tahun ke depan dan penguatan kemandirian jamiyah.
Regrouping SD di Gunungkidul berlanjut setelah lima sekolah digabung. Disdik masih mengkaji sekolah lain menyusul banyaknya SD yang kekurangan murid.
DKPP Bantul mengandalkan lebih dari 4.000 pompa irigasi dan tambahan 160 unit pompa untuk menjaga pasokan air sawah selama musim kemarau 2026.
LPSK menolak permohonan justice collaborator Sony Sonjaya karena dinilai tidak memenuhi syarat, termasuk diduga sebagai pelaku utama kasus MBG.
Efisiensi anggaran membuat pendampingan IKM Kulonprogo turun drastis pada 2026. DisperinkopUKM kini mencari dukungan pembiayaan di luar APBD.
Investor mulai menggarap bioskop di Wates dengan memanfaatkan eks Bioskop Mandala. Proses perizinan berjalan dan operasional ditargetkan akhir 2026.