Sidang Isbat 1 Zulhijah 1447 H Digelar Hari Ini, Ini Jadwal Lengkapnya
Sidang Isbat 1 Zulhijah 1447 H digelar hari ini oleh Kemenag. Cek jadwal lengkap dan link live streaming penetapannya.
Ilustrasi BPJS Kesehatan./Bisnis Indonesia-Nurul Hidayat
Harianjogja.com, JOGJA- Tingkat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) baik di Sleman maupun Kulonprogo terbilang tinggi. Hanya saja, tunggakan iuran peserta JKN di kedua kabupaten ini juga tidak sedikit.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman M. Idar Aries Munandar mengatakan kantor cabangnya membawahi dua wilayah berbeda, yakni Sleman dan Kulonprogo. Per 1 September, katanya, kepesertaan JKN di Sleman mencapai 96,21%. Dari total jumlah penduduk Sleman sebanyak 1.089.365 jiwa sebanyak 1.048.056 jiwa terdaftar sebagai peserta JKN.
Adapun di Kulonprogo pada periode yang sama, kepesertaan JKN mencapai 95,42%. Dari 443.361 jiwa penduduk Kulonprogo sebanyak 423.069 jiwa menjadi peserta JKN. Capaian kepesertaaan JKN tersebut lebih tinggi dari capaian nasional yang rata-rata mencapai 88%. "Dengan pencapaian di atas 95 persen tersebut, baik Kabupaten Sleman maupun Kulonprogo mendapat sertifikat UHC," katanya, di sela kegiatan Media Gathering, Rabu (28/9/2022).
BACA JUGA: Buntut Larangan Jilbab, 76 Orang Tewas dalam Unjuk Rasa di Iran
Namun demikian, tingginya capaian tersebut tidak dibarengi dengan tingkat kepatuhan peserta. Hingga Agustus 2022, tingkat kepatuhan peserta JKN mandiri baru mencapai 70,20% di Sleman dan 66,12% di Kulonprogo. Sisanya merupakan peserta non aktif. Kondisi tersebut berdampak pada tingginya tunggakan iuran peserta JKN. "Tunggakan iuran JKN per 15 September 2022 mencapai Rp79 miliar," katanya.
Dari sisi kelas, peserta JKN yang paling banyak menunggak berada di kelas 3. Presentasenya sebesar 40% dengan jumlah peserta 65.421 dan nilai tunggakannya sebesar Rp32 miliar. Untuk peserta kelas 2, lanjut Nandar, jumlah tunggakan iuran mencapai Rp21 miliar dari sebanyak 19.618 peserta. Adapun peserta kelas 1 yang menunggak mencapai Rp25 miliar dari 14.636 peserta.
"Untuk mempermudah peserta JKN mengurus tagihan iuran tersebut, kami memberikan inovasi dengan Program Rehab atau rencana pembayaran iuran bertahap," ujarnya.
Dia berharap, keberadaan Program Rehab ini peserta JKN yang memiliki tunggakan dapat membayar iuran dengan cara mencicil sesuai kemampuannya. Rata-rata peserta JKN yang menunggak iuran antara 4 hingga 24 bulan, namun didominasi kasus tunggakan 24 bulan ke atas. "Dengan program ini kami berharap tidak memberatan peserta dalam membayar tunggakan," ungkapnya.
Staf Penagihan BPJS Sleman, Angga Dwiananto menambahkan peserta yang menunggak lebih dari 24 bulan pun bisa mengikuti program Rehab ini. Adapun maksimal tunggakan yang akan ditagihkan adalah 24 bulan. Inovasi layanan tersbut sejalan dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.
Untuk mengikuti kegiatan tersebut, katanya, caranya peserta mengunduh aplikasi Mobile JKN. "Peserta bisa mengakses Mobile JKN untuk mendaftar Program Rehab. Selain mobile JKN, peserta bisa mendaftar melalui Care Center 165. Ini bentuk inovasi kami silahkan dimanfaatkan. Kalau tunggakan sudah dilunasi maka kepesertaan JKN bisa aktif kembali," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sidang Isbat 1 Zulhijah 1447 H digelar hari ini oleh Kemenag. Cek jadwal lengkap dan link live streaming penetapannya.
Penelitian terbaru menunjukkan AI mampu memperpanjang usia baterai mobil listrik hingga 23 persen tanpa memperlambat pengisian daya.
Penyandang disabilitas saat ini telah menjadi bagian dari kelompok masyarakat yang memainkan peran yang sama pentingnya dengan masyarakat umum dalam sektor
Libur panjang Kenaikan Yesus Kristus mendongkrak kunjungan wisata Gunungkidul hingga 145 ribu orang dengan PAD mencapai Rp1,7 miliar.
Menyapa konsumen setia Honda, Astra Motor Yogyakarta kembali hadir dengan Honda Premium Matic Day (HPMD)
Malta menjadi negara pertama yang bekerja sama dengan OpenAI untuk membagikan ChatGPT Plus gratis kepada seluruh warganya selama setahun.