Pemerintah Siapkan Perpres, Driver Ojol Bakal Berstatus UMKM
Pemerintah menyiapkan Perpres yang mengatur status pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM, termasuk kemudahan akses KUR dan kepastian hukum.
Deretan logo-logo perusahaan asuransi di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Jakarta. Pialang asuransi membantu menjembatani perusahan asuransi dengan nasabah./ Bisnis/Himawan L Nugraha
Harianjogja.com, JAKARTA – Pengamat menilai penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan atas POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi dapat memperkuat ekosistem digitalisasi.
Pengamat Asuransi yang juga salah satu pendiri Komunitas Penulis Asuransi Irvan Rahardjo menuturkan bahwa POJK yang ditetapkan pada 26 Desember 2022 itu merupakan peraturan yang mengatur tentang inovasi insurance technology (insurtech) oleh pialang. Namun demikian, Irvan menilai bahwa pengaturan insurtech juga harus menjangkau perusahaan asuransi sendiri bukan hanya pialang.
“POJK Nomor 28 Tahun 2022 penting karena mengatur lebih jauh tentang peran pialang, terutama dalam rangka tata kelola ekosistem digitalisasi yang marak saat ini dengan inovasi insurtech,” kata Irvan kepada Bisnis, Rabu (18/1/2023).
Irvan menilai bahwa selama ini, kolaborasi antara asuransi dengan teknologi alias insurance technology (insurtech) belum didukung regulasi yang memadai sebagai platform digitalisasi yang menghubungkan antara konsumen dengan perusahaan asuransi.
Adapun, Irvan menuturkan bahwa pialang asuransi dan pialang reasuransi saat ini menguasai 30 persen market share dari seluruh penjualan asuransi umum. Artinya, Irvan menyampaikan bahwa peran perusahaan pialang sangat penting untuk masyarakat.
“Peran pialang asuransi dan pialang reasuransi penting untuk mewakili kepentingan konsumen di tengah rendahnya literasi dan penetrasi asuransi masyarakat umumnya,” katanya.
Merujuk hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022 menunjukkan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia sebesar 49,68 persen, naik dibanding periode 2019 yang hanya 38,03 persen. Sementara indeks inklusi keuangan pada 2022 mencapai 85,10 persen meningkat dibanding periode SNLIK sebelumnya di periode 2019, yaitu 76,19 persen.
Adapun, jika dilihat berdasarkan sektor jasa keuangan, yakni perasuransian memiliki tingkat literasi keuangan mencapai 31,72 persen dan untuk tingkat inklusi keuangan sebesar 16,63 persen pada 2022.
OJK menilai bahwa praktik penyelenggaraan usaha perusahaan pialang asuransi terus berkembang seiring dengan perubahan lingkungan bisnis dan kebutuhan masyarakat, yang tercermin dari percepatan penggunaan teknologi digital dalam layanan yang diselenggarakan oleh perusahaan pialang asuransi, serta meningkatnya kebutuhan kerja sama antara perusahaan pialang asuransi dan pihak lain untuk meningkatkan kualitas layanan perusahaan pialang asuransi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Pemerintah menyiapkan Perpres yang mengatur status pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM, termasuk kemudahan akses KUR dan kepastian hukum.
DPRD Gunungkidul menyoroti sejumlah sekolah yang belum menerima MBG dan mendorong perluasan program agar lebih merata.
Pieter Huistra menyebut pemain asing PSS Sleman masih beradaptasi. PSS juga membuka peluang merekrut pemain lokal dan menyiapkan uji coba.
MA mengoreksi perhitungan kerugian negara kasus korupsi timah. Dari Rp300 triliun, kerugian keuangan negara ditetapkan Rp28,9 triliun.
Pemkab Temanggung mendukung wacana guru PPPK menjadi ASN pusat. Beban APBD daerah berpotensi berkurang sekitar Rp150,5 miliar.
DPRD Bantul mengkaji usulan perubahan Perbup BUMKalma setelah pengelola menyoroti kebutuhan operasional dan penguatan kelembagaan.