Daftar 20 Negara Paling Banyak Berinvetasi di Indonesia, Singapura Paling Banyak
Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan P. Roeslani mencatat bahwa investasi asing atau penanaman modal asing (PMA) sepanjang 2024 mencapai Rp900,2 triliun
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Harianjogja.com, JAKARTA—Perhitungan pajak penghasilan atau PPh menggunakan sejumlah lapisan tarif penghasilan per tahun, yakni tarif pajak yang membesar untuk seseorang berpenghasilan lebih tinggi. Berikut simulasi perhitungan pajak bagi para crazy rich atau orang berpenghasilan Rp1 miliar per bulan.
Perhitungan pajak penghasilan tidak dilakukan secara langsung, dengan mengalikan tarif pajak ke total penghasilan dalam satu tahun. Terdapat perhitungan melalui sejumlah lapisan tarif pajak terhadap penghasilan kena pajak.
BACA JUGA : Orang Kaya Indonesia Wajib Bayar Pajak Minimal Rp1,76
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyebut bahwa pengenaan lapisan tarif merupakan bentuk implementasi pajak progresif. Menurut instansi tersebut, semakin tinggi penghasilan seseorang maka semakin tinggi pula tarif pajaknya.
"Tarif progresif itu tarif pajak yang semakin naik, disesuaikan dengan kemampuan bayarnya [atau penghasilan dari seseorang]," dikutip dari unggahan media sosial Ditjen Pajak, Selasa (24/1/2023).
Dalam unggahan tersebut, Ditjen Pajak melampirkan video yang sempat viral, yakni mengenai seseorang yang bekerja di bidang asuransi dan memiliki penghasilan Rp1 miliar per bulan. Nominal penghasilan itu dijadikan contoh perhitungan pajak progresif.
Pengenaan pajak terhadap orang berpenghasilan Rp1 miliar per bulan atau Rp12 miliar per tahun tidak semata-mata langsung dikalikan tarif pajak 5 persen. Pertama-tama, penghasilan bruto dalam satu tahun perlu dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
BACA JUGA : Crazy Rich Bertebaran di Indonesia, Berapa PPh
Apabila seseorang masih lajang, dia memperoleh PTKP Rp54 juta. Lalu, terdapat biaya jabatan Rp6 juta, sehingga penghasilan kena pajak (PKP) menjadi Rp11,94 miliar.
Setelah itu, perhitungan pajak atau PPh 21 dilakukan berdasarkan lapisan tarif sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
| Lapisan | Tarif | PKP | PPh | Sisa Penghasilan |
| 0—60 juta | 5 persen | 60 juta | 3 juta | 11,88 miliar |
| >60 juta—250 juta | 15 persen | 190 juta | 28,5 juta | 11,69 miliar |
| >250 juta—500 juta | 25 persen | 250 juta | 62,5 juta | 11,44 miliar |
| >500 juta—5 miliar | 30 persen | 4,5 miliar | 1,35 miliar | 6,94 miliar |
| >5 miliar | 35 persen | 6,94 miliar | 2,42 miliar | |
| Total PPh | 3,87 miliar | |||
*nominal dalam rupiah
Skema pajak progresif itu membuat orang berpenghasilan Rp1 miliar per bulan atau Rp12 miliar per tahun harus membayar pajak Rp3,87 miliar, setara dengan 32,27 persen dari penghasilan setahun. Adapun, jika langsung menggunakan tarif 35 persen, pajak yang harus dibayarkan adalah Rp4,2 miliar atau lebih tinggi dari penggunaan skema lapisan tarif pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan P. Roeslani mencatat bahwa investasi asing atau penanaman modal asing (PMA) sepanjang 2024 mencapai Rp900,2 triliun
Puncak haji 2026 segera dimulai. Simak jadwal Armuzna, tahapan wukuf di Arafah, dan tips persiapan jemaah haji.
Mensos Gus Ipul menonaktifkan dua pejabat pengadaan Sekolah Rakyat terkait investigasi dugaan maladministrasi pengadaan barang.
KPK mendalami hubungan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dengan pengusaha EO terkait kasus dugaan korupsi proyek dan CSR.
Pembangunan gedung baru SDN Nglarang terdampak Tol Jogja-Solo di Sleman ditarget mulai Mei 2026 setelah pematokan lahan rampung.
Ditjenpas membantah video viral dugaan sel mewah dan penggunaan HP di Lapas Cilegon serta menegaskan pengawasan tetap dilakukan.