Marbot di Sleman Dapat Santunan BPJamsostek Rp42 Juta di Milad DMI
Milad ke-54 DMI Sleman diwarnai penyerahan santunan Rp42 juta kepada marbot. Program perlindungan ini hasil kolaborasi BPJamsostek, Baznas, BSI, dan Pemkab Slem
Warga mengantre membeli minyak goreng kemasan saat peluncuran Minyakita di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022)./Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menegaskan kembali larangan penjualan Minyakita dengan akal-akalan tying. Penegasan tersebut disampakan karena masih ditemukan praktik tying di masyarakat.
Tying adalah akal-akalan yang dilakukan penjual ketika mensyaratkan konsumen membeli produk kedua saat membeli produk utama. Kepala Bidang Penegakan Hukum Kantor Wilayah VII KPPU Kamal Barok mengatakan Tim KPPU menemukan beberapa penjual di pasar menjual Minyakita dengan mewajibkan pembeli untuk membeli produk lain seperti margarin.
Kamal menegaskan pelaku usaha tidak boleh melakukan praktek tying dengan mewajibkan pembeli untuk membeli produk kedua atau ketiga dan seterusnya. Praktik tersebut melanggar Undang-Undang No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Kondisi kelangkaan pasokan minyak goreng di pasar jangan dijadikan kesempatan untuk mengambil keuntungan dengan cara tidak fair," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Harian Jogja, Rabu (8/2/2023).
Tindakan tersebut sangat merugikan masyarkat. Pelaku usaha hanya mengambil kesempatan dalam kesempitan. "Kalau menaikkan harga, mendapatkan kenaikan laba secara langsung, kalau tying menaikkan omzet penjualan yang berujung laba meningkat juga," katanya.
Ia meminta agar pelaku usaha yang masih melakukan praktek tersebut untuk membedakan mana produk bundling dan mana yang masuk kategori tying. "Disebut bundling kalau penjualan dalam satu paket tetapi pembeli masih memiliki kebebasan untuk membeli produk satuannya. Artinya pembeli masih bisa membeli satuan barang dan tidak ada kewajiban membeli dalam satu paket tersebut,” kata Kamal.
KPPU Kanwil VII, katanya, sudah mengumpulkan dinas perdagangan se-Jawa Tengah dan para distributor minyak goreng untuk menindaklanjuti temuan Tim KPPU terkait tying pada produk Minyakita. Ada pula temuan di salah satu toko modern di daerah Grobogan minyak goreng Minyakita tidak terpajang di rak toko tetapi tersimpan di gudang.
Plt. Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah Moch. Santoso mengatakan sejak akhir Desember 2022 wilayah Jawa Tengah tidak menerima lagi minyak goreng Minyakita sehingga sejak awal Januari 2023 ketersediaan minyak goreng tersebut tidak banyak di pasar.
Sebaliknya, ketersediaan minyak goreng merk lain masih cukup bahkan melimpah di pasaran. Dia berharap pertemuan ini dapat memberikan sosialisasi kepada distributor serta mengimbau kepada pelaku usaha agar tidak melakukan tying. "Praktik tying itu melanggar hukum, serta menimbulkan gejolak di masyarakat," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Milad ke-54 DMI Sleman diwarnai penyerahan santunan Rp42 juta kepada marbot. Program perlindungan ini hasil kolaborasi BPJamsostek, Baznas, BSI, dan Pemkab Slem
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 23 Agustus 2026 dari Stasiun Yogyakarta menuju Palur lengkap dengan waktu di setiap stasiun.
Komdigi menyalurkan Starlink ke Nagekeo untuk menjaga konektivitas posko bencana dan fasilitas kesehatan pascagempa NTT.
Prabowo meminta edukasi bahaya karhutla diperkuat hingga masyarakat bawah. Pemerintah juga menyiapkan alat berat untuk buka lahan tanpa membakar.
OMC di kawasan IKN dimulai dengan penyemaian 800 kg garam untuk memicu hujan dan menambah cadangan air di tengah musim kemarau.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 23 Agustus 2026 tersedia dari pagi hingga malam. Simak jadwal lengkap Yogyakarta-Palur di sini.