CIO Pandu Sjahrir Beri Sinyal Duit Danantara Bisa Diinvestasikan ke Pasar Modal
Chief Investment Officer (CIO) BPI Danantara Pandu Sjahrir memberikan sinyal potensi investasi ke pasar modal dari hasil setoran dividen BUMN. Pernyataan itu di
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. /Reuters-Iqro Rinaldi
Harianjogja.com, JAKARTA — Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak (WP) Badan akan berakhir akhir April ini. Jika telat melapor, WP Badan berisiko mendapatkan denda sebesar Rp1 juta.
Sebagaimana diketahui, pelaporan SPT tahunan sudah dapat dilakukan oleh wajib pajak mulai 1 Januari 2023. Untuk WP orang pribadi memiliki tenggat sampai dengan 31 Maret lalu, sementara WP badan memiliki tenggat hingga 30 April 2023.
Jika telat lapor, WP badan akan dikenakan sanksi berupa denda. Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) denda bertujuan agar wajib pajak tertib dalam menyampaikan SPT.
Adapun denda untuk wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta. Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP. Hal itu tercantum dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).
Meski sudah membayar denda, WP tetap harus melaporkan SPT tahunan. SPT berfungsi melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan bukan objek pajak.
Di sisi lain, upaya otoritas fiskal untuk mengejar target penerimaan pajak korporasi bakal lebih ringan menyusul bertambahnya korporasi yang wajib melaporkan SPT Tahunan.
Berdasarkan data DJP, total wajib pajak badan wajib SPT pada tahun ini mencapai 1,93 juta, atau naik sebesar 22,92 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu.
Angka pertumbuhan ini menjadi yang tertinggi, bahkan melampaui capaian prapandemi. Pertumbuhan perusahaan yang wajib SPT sebelumnya terjadi pada 2018, yakni 22,13 persen.
Dengan demikian, semakin banyak perusahaan baru yang memiliki kontribusi dalam pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) badan.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, mengatakan pemulihan ekonomi memang telah berjalan dengan optimal, tecermin dari realisasi penerimaan pajak yang sampai dengan Februari 2023 tumbuh 40,35% year-on-year (yoy).
“Kalau melihat perkembangan penerimaan PPh Badan sampai Februari sejauh ini masih sangat baik, pertumbuhannya masih sangat kuat di angka 33 persen,” ujarnya.
Dia pun optimistis kontribusi dunia usaha terhadap penerimaan negara berpotensi lebih tinggi seiring dengan implementasi UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Chief Investment Officer (CIO) BPI Danantara Pandu Sjahrir memberikan sinyal potensi investasi ke pasar modal dari hasil setoran dividen BUMN. Pernyataan itu di
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.
X batasi unggahan hanya 50 per hari untuk akun gratis. Kebijakan ini dorong pengguna beralih ke layanan berbayar.