BGN Kaji Sanksi SPPG Kulonprogo Usai Kasus Keracunan
BGN mengkaji sanksi SPPG di Kulonprogo setelah kasus keracunan. Dari 424 SPPG di DIY, baru 415 yang memiliki SLHS.
LPG 3 Kg di pangkalan. - Ilustrasi/Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatur pembelian elpiji subsidi 3 kilogram (LPG 3 Kg) dengan pencocokan data. Mulai 1 Januari 2024 mendatang hanya pengguna yang telah terdata saja yang boleh membeli LPG 3 Kg. Aturan ini dikeluhkan oleh beberapa pedagang warung.
Salah satu pedagang warung di Nologaten, Sleman Lisa mengatakan saat ini penjualan di warungnya belum menggunakan KTP atau dikhususkan bagi masyarakat yang sudah terdaftar. Dia menyebut jika jual beli LPG 3 Kg di warung harus pakai KTP bakal bikin ribet.
Ia menyebut jumlah tabung gas LPG 3 Kg yang dijajakan di warungnya juga tidak terlalu banyak, hanya 8 tabung saja. Sehingga jika diharuskan jualan dengan mendata pembeli dia memilih tidak menjual LPG 3 Kg saja.
"Kalau ngecer pakai KTP ribet. Saya gak jualan [kalau harus pakai KTP]. Kulakannya diantar sales, tapi belum pakai KTP," katanya, Jumat (25/8/2023).
Pedagang warung lain di Kotagede, Muji mengatakan hal yang sama. Pembeli eceran di warung belum diwajibkan menggunakan KTP. Namun saat ia kulakan di pangkalan sudah harus mengisi data dengan KTP dan KK.
"Sekarang sih belum [pembelian LPG 3 Kg pakai KTP di warung] tetapi dengar-dengar sih bakal wajib pakai KTP. Agak repot juga," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BGN mengkaji sanksi SPPG di Kulonprogo setelah kasus keracunan. Dari 424 SPPG di DIY, baru 415 yang memiliki SLHS.
Polresta Sleman mengamankan terduga pelaku pembuangan bayi di kawasan Pasar Sleman. Polisi masih merahasiakan detail perkara.
RSUD Kota Jogja menghadirkan layanan Home Care ke rumah pasien, termasuk perawatan luka, kateter, NGT, injeksi, hingga kunjungan dokter.
Gunung Anak Krakatau erupsi enam kali pada Senin pagi hingga siang. Kolom abu mencapai 250 meter dan statusnya masih Level III Siaga.
BMKG Yogyakarta mengimbau nelayan dan wisatawan mewaspadai gelombang tinggi hingga empat meter pada 24-27 Agustus 2026.
Polda Metro Jaya menjelaskan status rekening Supriyono, warga Pati, yang disebut menampung donasi Rp80 juta untuk kebutuhan aksi.