Tarif Kereta Cepat Dipastikan Menteri Perhubungan Tidak Dapat Subsidi

Crysania Suhartanto
Crysania Suhartanto Sabtu, 09 September 2023 18:07 WIB
Tarif Kereta Cepat Dipastikan Menteri Perhubungan Tidak Dapat Subsidi

Kereta Cepat - Ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB)yang segera resmi beroperasi diapstikan tidak akan disubsidi. Hal ini diutarakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

“Tarif tersebut yang penting adalah terjangkau bagi masyarakat,” ujar Budi di sela acara Upacara Pembukaan Basis Pertukaran Ilmu Pengetahuan dan Budaya Kereta Api Kecepatan Tinggi Jakarta-Bandung, Sabtu (9/9/2023).

Budi mengatakan tengah berdiskusi dengan tim independen dan pihak yang berpengalaman untuk menentukan tarif yang sesuai. Adapun, tim tersebut ada yang berasal dari dalam negeri ataupun dari luar negeri.

BACA JUGA: Gedung Kementerian Koordinator di IKN Bisa Difungsikan Mulai Agustus 2024

Kendati demikian, dia menambahkan tarif tersebut juga harus cukup untuk memberikan ruang bagi perusahaan untuk berkembang.

Sebelumnya, Budi sempat memastikan pengembangan Kereta Cepat Jakarta Bandung masih sesuai rencana dan akan diresmikan pada 1 Oktober 2023.

Budi mengatakan Presiden Joko Widodo akan melakukan uji coba pada 13 September 2023. Sementara, izin operasional Kereta Cepat akan dikeluarkan sebelum 1 Oktober 2023.

“Jadi yang ingin kita sampaikan bahwa apa yang dijanjikan berjalan,” ujar Budi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online