Pertemuan Presiden-Rektor Singgung Ekonomi dan Minerba
Bahlil Lahadalia mengatakan Presiden Prabowo membahas ekonomi, energi, dan hilirisasi dalam pertemuan dengan 1.200 rektor, tanpa bahasan khusus soal tambang.
Bank peserta LPS - ilustrasi/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjamin simpanan nasabah di bank ketika bank tersebut mengalami kegagalan. Namun, masih ada nasabah yang tak layak bayar saat meminta klaim penjaminan.
LPS sendiri mencatat selama periode 2005 hingga pertengahan 2023 terdapat sebanyak Rp373 miliar simpanan tidak layak bayar dalam konteks resolusi bank gagal.
Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Lana Soelistianingsih mengatakan salah satu hal yang mesti diperhatikan oleh nasabah agar klaimnya bisa dibayarkan adalah syarat-syaratnya. LPS hanya menjamin simpanan nasabah di bank dengan nilai maksimal Rp2 miliar satu bank.
Nasabah yang menyimpan simpanan di bank dengan nilai di atas Rp2 miliar di satu bank, sisanya tidak dijamin. "Maka, kalau misalnya kalau punya uang Rp5 miliar, dibagi-bagi ke bank lain, jangan di satu bank saja," kata Lana dalam Sosialisasi UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Senin (11/9/2023).
BACA JUGA: Membangun Gedung di IKN, LPS Menyiapkan Rp3,82 Triliun
Syarat lainnya, simpanan nasabah mesti tercatat dalam pembukuan bank. "Jangan lupa mencetak pembukuan atau bukti transaksi, walaupun ada di mobile. Sebaiknya cetak rutin. Ini karena saat pembayaran klaim dari bank bangkrut yang diperlukan adalah catatan dari rekeningnya," ujarnya.
Menurutnya banyak kasus di bank perekonomian rakyat (BPR), transaksi nasabahnya tidak tercatat karena menggunakan sistem penitipan.
Selain itu, terdapat syarat bahwa simpanan nasabah yang dijamin mesti simpanan yang tidak memperoleh bunga melebihi tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS/nasabah tidak menerima imbalan yang tidak wajar dari bank.
Per akhir Mei lalu, LPS mengumumkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah untuk bank umum sebesar 4,25 persen, simpanan valuta asing di bank umum sebesar 2,55 persen, dan simpanan rupiah pada BPR dan BPRS sebesar 6,75 persen.
Direktur Group Riset LPS Herman Saherudin mengatakan nasabah yang menerima suku bunga simpanan dari bank di atas suku bunga penjaminan mesti paham akan risikonya. Apabila bank tempat nasabah menyimpan dananya itu gagal, maka simpanan baik pokok maupun bunganya bisa saja lenyap.
Meski begitu LPS tidak melarang nasabah menempatkan dananya di bank yang menawarkan suku bunga tinggi. "Kalau nasabah yakin tempatkan dana dan bank-nya tidak kenapa-kenapa kita tidak melarang. Kalau tidak yakin lebih baik ikuti saja dengan suku bunga penjaminan LPS," katanya.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Bahlil Lahadalia mengatakan Presiden Prabowo membahas ekonomi, energi, dan hilirisasi dalam pertemuan dengan 1.200 rektor, tanpa bahasan khusus soal tambang.
Jadwal SIM keliling Gunungkidul Mei 2026 lengkap dengan SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, dan layanan malam. Cek lokasi dan syarat perpanjangan SIM.
Ratu Oceania Raya menggelar kegiatan Disney Day 2026 sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia Indonesia
Jadwal SIM keliling Bantul Mei 2026 lengkap lokasi, jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan C, serta tips hindari antrean.
Rute Trans Jogja 2026 lengkap dengan tarif terbaru dan sistem pembayaran digital. Praktis, murah, dan terhubung ke seluruh Jogja.
Jadwal pemadaman listrik Jogja 16 Mei 2026 di Sleman, Kota Jogja, dan Gunungkidul. Cek lokasi terdampak dan tips antisipasi.