Prabowo Ajukan Calon Pimpinan BI, Ini Profil Aida dan Solikin
Prabowo mengajukan Aida S. Budiman, Solikin M. Juhro, dan Anwar Bashori sebagai calon pimpinan Bank Indonesia. Ini rekam jejaknya.
Ilustrasi konsumen yang berbelanja secara daring melalui e-commerce di ponsel mereka/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah akan memperketat pengaturan arus perdagangan di e-commerce. Aturan ini akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, menyampaikan, rancangan aturan tersebut akan ditandatangani hari ini agar segera dapat diberlakukan. “Sudah disepakati. Pulang ini revisi Permendag No.50/2020 akan kita tandatangani,” kata Zulhas di Kompleks Istana Negara Jakarta, Senin (25/9/2023).
Adapun, pemerintah mengungkapkan enam poin yang akan diatur dalam aturan teranyar ini. Pertama, social commerce tidak boleh melakukan transaksi langsung. Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menambahkan, media sosial tidak digunakan untuk kebutuhan e-commerce sehingga muncul istilah social commerce. Sehingga, sosial media seperti TikTok tidak boleh bertindak sebagai e-commerce. “Social commerce sebenarnya kan tengah-tengah antara social media dan e-commerce. Media sosial tidak boleh bertindak sebagai e-commerce, itu aja intinya,” jelas Budi.
Kedua, social commerce dan e-commerce harus dipisah untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis. Ketiga, aturan ini akan memuat daftar produk-produk impor yang boleh masuk ke Indonesia.
BACA JUGA: Kemendag Pastikan TikTok Shop Tak Dilarang, Siapkan Aturan Baru
Keempat, barang yang masuk ke Indonesia akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan barang dalam negeri. Misalnya, produk makanan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal dan produk kecantikan harus memiliki izin edar kosmetik dari Badan POM.
Kelima, e-commerce dilarang bertindak sebagai produsen. Itu artinya, e-commerce dilarang untuk menjual produk-produk produksi mereka sendiri.
Keenam, produk impor di bawah US$100 atau setara Rp1,5 juta dilarang dijual di e-commerce. Mendag Zulhas menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas e-commerce yang melanggar ketentuan terkait produk impor yang dijual di e-commerce. “Kalau ada yang melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, kemudian ditutup,” ujar Zulhas.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Prabowo mengajukan Aida S. Budiman, Solikin M. Juhro, dan Anwar Bashori sebagai calon pimpinan Bank Indonesia. Ini rekam jejaknya.
Alfamidi mengoperasikan 49 PLTS Atap, memangkas 2.976 ton emisi karbon, dan menghemat 2,2 juta lembar kertas hingga Juni 2026.
Melalui Incess for Humanity, Dompet Dhuafa dan Syahrini mendorong kolaborasi antara lembaga filantropi dan figur publik untuk memperkuat kepedulian sosial.
Progres penggantian Jembatan Kewek mencapai 73,009% per 25 Oktober 2026. Proyek ini ditargetkan selesai pada 25 Desember 2026.
Vaksincom menemukan 69,6% host PHP di Indonesia menggunakan versi kedaluwarsa. Kenali risiko PHP2Shell dan langkah mencegah peretasan.
Hunter’s Moon 26 Oktober 2026 dapat diamati dengan mata telanjang. Simak jadwal kemunculan Bulan, asal-usul nama, dan kewaspadaan banjir rob.