Rute Kapal Pinisi ke IKN Segera Dibuka, Bisa Lihat Orangutan, Pesut, dan Bekantan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah menyiapkan rute pelayaran kapal pinisi untuk wisata ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
TikTok - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Seiring berlakunya Permendag No.31/2023 sebagai revisi dari Permendag No.50/2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), memberi waktu satu pekan untuk TikTok Shop menghentikan aktivitas transaksi jual beli di platformnya.
"Enggak boleh lagi, mulai kemarin [berlaku]. Tapi kita kasih waktu seminggu, ini sosialisasi namanya, besok saya surati itu [TikTok]," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) di Kantor Kemendag, Rabu (27/9/2023).
Berdasarkan Permendag No.31/2023, pasal 21 ayat 1 menyebutkan dalam melakukan PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha, bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis barang dan/atau jasa yang diwajibkan, dan barang dan/atau Jasa yang dilarang dan/atau dibatasi perdagangannya, distribusi Barang, dan perpajakan.
Adapun, dalam pasal 21 ayat 2 berbunyi PPMSE dengan model bisnis Lokapasar (Marketplace) dan/atau Social Commerce dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi Barang.
Selanjutnya, pasal 21 ayat 3 berbunyi PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, artinya TikTok Shop resmi dilarang untuk melakukan transaksi perdagangan.
"Harusnya engak boleh lagi [jualan] tapi kita anggap aja [TikTok] belum denger. Kalau enggak denger keterlaluan lah," ujarnya.
Zulhas menegaskan social commerce diwajibkan tidak terhubung dengan sistem e-commerce. Pemisahan antara sosial media dengan e-commerce bertujuan mencegah penguasaan data pengguna.
"Media sosial kan jadi dipisah satu-satu yang berbeda. Tidak terjadi mencakup penguasaan data. Jadi kalau saya media sosial, enggak boleh pakai data orang untuk hal-hal yang lain," tuturnya.
Sementara itu, mengenai nasib para UMKM yang telah bergantung pada platform TikTok Shop selama ini, Zulhas mengatakan bisa segera beralih berjualan ke platform e-commerce.
Menurut Zulhas, para UMKM yang sudah on boarding digital sebelumnya mampu secara mandiri untuk mengakses fasilitas berjualan online di e-commerce.
"Enggak usah dibantu, jago-jago, pinter semua. Itu siap-siap. Tinggal pindah saja, banyak e-commerce kenapa susah?," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah menyiapkan rute pelayaran kapal pinisi untuk wisata ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kemnaker membuka sertifikasi kompetensi gratis bagi alumni magang nasional hingga 15 Mei 2026 dengan sertifikat resmi BNSP.
PDAB Tirtatama DIY mengusulkan kenaikan tarif air curah Rp500 per meter kubik untuk menekan subsidi Pemda DIY yang membengkak.
Anthony Ginting menghadapi Shi Yu Qi pada hari kedua Thailand Open 2026. Berikut jadwal lengkap 10 wakil Indonesia di Bangkok.
Lima weton diprediksi perlu ekstra waspada pada Rabu Kliwon 13 Mei 2026, mulai konflik hingga persoalan finansial.
Jadwal misa dan ibadah Kenaikan Yesus 2026 di Jogja lengkap dari Kotabaru, Ganjuran hingga GKJ Ambarrukmo.