Jembatan Garuda Hubungkan 7.371 Desa
Sebanyak 1.416 Jembatan Garuda telah selesai dibangun hingga Juli 2026 dan menghubungkan 7.371 desa serta kelurahan di Indonesia.
TikTok - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Keputusan pemerintah untuk melarang transaksi perdagangan di Tiktok Shop diyakini bakal menggeliatkan proses digitalisasi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) DIY Srie Nurkyatsiwi.
Srie Nurkyatsiwi mengatakan pelarangan Tiktok Shop semakin memberikan kepastian bahwa pemerintah berupaya menghadirkan ekosistem pemasaran digital yang sehat bagi UMKM lokal.
"Jelas ini akan menguntungkan UMKM kita. Kami berharap setelah ini akan semakin banyak yang mengoptimalkan aplikasi perdagangan elektronik [e-commerce]," kata dia, Rabu (5/10/2023].
Menurut dia, sudah banyak UMKM di DIY yang mampu memanfaatkan media sosial maupun sarana berbasis teknologi digital lain untuk memasarkan produknya.
BACA JUGA: Skrining dan Stigma Masih Jadi Kendala Eliminasi TBC
Sebelum terjun langsung di aplikasi perdagangan elektronik konvensional, menurut dia, Pemda DIY telah menyediakan aplikasi SiBakul sebagai market hub sekaligus sarana edukasi UMKM lokal. Hingga saat ini tidak kurang 350 ribu UMKM di DIY telah bergabung di dalam aplikasi SiBakul.
"Saat mereka masih masa transisi atau belum siap masuk di e-commerce profesional kami persilakan masuk di SiBakul dulu," kata dia.
Meski demikian, ia menilai tidak banyak UMKM di DIY yang terdampak langsung dengan kemunculan Tiktok Shop mengingat masih banyak platform digital lain yang spesifik berfungsi sebagai e-commerce. "Tidak signifikan, tapi mungkin ada satu atau dua UMKM yang secara personal berkomunikasi dengan kami mengenai dampaknya," kata dia.
Menurut dia, Pemda DIY akan terus meningkatkan pelatihan dan pendampingan agar mereka semakin optimal memanfaatkan pasar digital. "Kompetensi digital marketing UMKM ini akan terus kami ajari melalui pendampingan dan pembinaan," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah resmi melarang TikTok Shop untuk berjualan dan melayani transaksi lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 Tahun 2023.
Laman resmi TikTok.com menyatakan bahwa TikTok Shop Indonesia berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce per 4 Oktober 2023 mulai pukul 17.00 WIB demi menghormati dan mematuhi regulasi di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sebanyak 1.416 Jembatan Garuda telah selesai dibangun hingga Juli 2026 dan menghubungkan 7.371 desa serta kelurahan di Indonesia.
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi Harian Jogja.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.
Polres Gunungkidul kembali membuka layanan SIM Keliling baik untuk SIM A maupun C.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Membonceng anak naik motor butuh perhatian khusus. DAM berikan 4 tips: pastikan kaki menapak footstep, bisa berpegangan, siap naik-turun, dan pakai helm SNI.