Kunjungan Wisatawan Diprediksi Turun, Ini Strategi Pariwisata DIY
Dispar DIY menyiapkan lima strategi menghadapi low season September-November 2026, mulai dari event hingga paket wisata terpadu.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2024 sebesar Rp2.125.897,61. Angka itu naik sebesar Rp144.115,22 dibandingkan UMP DIY tahun lalu. Perhitungan UMP DIY 2024 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.51/2023 tentang Pengupahan.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Apindo DIY, Supriharsono menyampaikan kenaikan upah adalah hal yang wajar, dengan menggunakan formula dari PP No.51/2023.
"Sudah pro-pekerja [PP No.51/2023]. Pada waktu merumuskan rekomendasi, Apindo sudah menyampaikan usulan maksimum mengikuti data inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang tersedia dari BPS," ucapnya, Jumat (24/11/2023).
Komisi Vokasi Hubungan Industrial Kadin DIY tersebut berharap UMP yang telah ditetapkan bisa berjalan dengan baik-baik saja. Tidak memperburuk tren negatif yang dialami sebagian pengusaha. Khususnya di usaha TPT [industri tekstil dan produk tekstil] yang merupakan industri padat karya. "Yang sudah diputuskan terjadi lah, karena itu hak prerogatif Gubernur. Semoga iklim usaha dan hubungan industrial tetap kondusif," lanjutnya.
Sementara Wakil Ketua Apindo DIY, Timotius Apriyanto mengatakan akan taat dengan aturan dan hukum. Sebab dalam menjalankan usaha yang dibutuhkan kepastian hukum. "Tentu kami gunakan PP 51 dan kami menghargai dan menghormati rasionalisasi inflasi yang dilakukan oleh pakar, akademisi, namun demikian industri dari dunia usaha DIY dalam kondisi tidak baik-baik saja,” ucap Ketua Komtap Pembinaan & Pengembangan Sekretariat Kadin DIY tersebut.
Sebelumnya, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan menegaskan menolak penetapan UMP 2024. MPBI mendesak Gubernur DIY merevisi UMP DIY dan menaikkannya menjadi Rp3,7 juta-Rp4 juta.
Dia mengaku prihatin dengan masih berlangsungnya upah murah di DIY. "Kenaikan upah buruh yang memang tak signifikan tidak akan mampu menjawab problem klasik DIY, yaitu kemiskinan dan ketimpangan," ucapnya.
Menurutnya kenaikan UMP tidak selaras dengan pernyataan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto yang mengatakan untuk menjadi negara maju upah buruh di angka Rp10 juta. Sehingga dengan UMP yang masih di bawah Rp2,5 juta untuk menjadi negara maju masih jadi angan-angan.
"Dengan UMP 2024 yang di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL), maka masalah ketidakmampuan mengakses makanan bergizi berpotensi kembali berulang," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dispar DIY menyiapkan lima strategi menghadapi low season September-November 2026, mulai dari event hingga paket wisata terpadu.
Eksplorasi panas bumi Gunung Ungaran menuai kekhawatiran. Pemerintah memastikan kajian lingkungan dan Candi Gedong Songo menjadi perhatian.
Komdigi memberi batas 28 September 2026 bagi operator untuk menyediakan perlindungan sisa kuota internet sesuai putusan MK.
TPA Putri Cempo Solo terbakar pada Rabu malam. Petugas pemadam dikerahkan dari sisi utara dan barat untuk menangani kebakaran.
KY merespons desakan moratorium seleksi hakim agung dan hakim ad hoc MA 2026 serta menegaskan mandat konstitusional tetap dijalankan.
Kunjungan wisatawan ke Kaliurang mencapai 417.291 orang hingga Agustus 2026, dengan jumlah tertinggi tercatat pada Mei.