Viral Rekening Terblokir Massa, Begini Cara Aktivasi
Media sosial dihebohkan kabar rekening yang terblokir termasuk para pesohor. Beberapa akun yang mengumumkan rekeningnya terblokir seperti pendiri Kaskus Andrew.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak untuk mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) alias tunjangan pengangguran yang diselenggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan alias BPJamsostek.
Pemberian tunjangan pengangguran atau JKP ini merupakan amanat dari Undang-Undang No. 6/2023 tentang Cipta Kerja. Tujuan penyelenggaraan JKP atau tunjangan pengangguran adalah untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Baca Juga
Selama Tahun 2023, Segini Total Manfaat Peserta yang Dibayarkan BPJamsostek Jogja
BPJS Ketenagakerjaan Jamin Hak Korban KA Turangga dan Commuter Line Bandung Raya
500 Pekerja Rentan di Jogja Dilindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Dikutip dari laman BPJSKetenagakerjaan Jumat (19/1/2024), para pekerja yang terkena PHK ini akan mendapatkan tunjangan pengangguran dalam tiga bentuk yakni:
Bantuan uang tunai
Pekerja yang disetujui sebagai penerima manfaat JKP setelah terkena PHK akan mendapatkan bantuan selama paling banyak 6 bulan. Perincian manfaat uang tunai yakni sebesar sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan). Upah yang digunakan sebagai dasar terakhir adalah upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Meski demikian, jika mendapatkan upah tinggi program ini memberi pembatasan upah sebesar Rp5 juta sebagai dasar perhitungan.
Informasi lowongan kerja
Peserta JKP juga akan diberikan layanan informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen dan konseling karier. Program ini diselenggarakan oleh Kementerian Tenaga Kerja.
Pelatihan kerja
Selanjutnya, program ini juga menyediakan pelatian berbasis kompetensi kerja. Program pelatihan akan dilakukan bersama LPK baik milik pemerintah maupun swasta bersama Kementerian Tenaga Kerja.
Seluruh program harus diikuti oleh peserta JKP agar hak tunjangan penganggurannya dibayarkan. Lalu siapa saja yang berhak atas tunjangan pengangguran? JKP saat ini menyasar pekerja formal alias penerima upah rutin seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik. Peserta yang berhak menerima adalah: WNI Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta Pekerja pada perusahaan Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP) Pekerja pada perusahaan Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT) Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Media sosial dihebohkan kabar rekening yang terblokir termasuk para pesohor. Beberapa akun yang mengumumkan rekeningnya terblokir seperti pendiri Kaskus Andrew.
Prabowo menegaskan fundamental ekonomi Indonesia tetap kuat meski kurs dolar dan ekonomi global bergejolak.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.