Progres Pembangunan RTH ABA Jogja Tembus 40%, Ini Target Rampungnya
Pembangunan RTH Abu Bakar Ali di Jogja telah melampaui 40% dan ditargetkan rampung pada 22 Desember 2026.
Majelis Hakim PN Wates menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa pengemplang pajak, Kamis (22/02/2024)./Istimewa
Harianjogja.com, JOGJA—Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates melalui putusan nomor 181/Pid.Sus/2023/PN.Wat menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa pengemplang pajak inisial SPR di Wates, Kulonprogo pada Kamis (22/02/2024).
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Wates diketuai Jeni Nugraha Djulis menyatakan terdakwa SPR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. SPR dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama 1,6 tahun serta pidana denda sebesar Rp16,69 miliar.
Majelis Hakim menyatakan apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda. "Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Majelis Hakim PN Wates, dikutip pada Jumat (23/2/2024).
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Ditjen Pajak DIY, Ramos Irawadi mengatakan terungkapnya kasus tindak pidana di bidang perpajakan oleh SPR berawal dari penyidikan yang dilaksanakan oleh tim penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY. "Berkat koordinasi dan sinergi yang baik antara Kanwil DJP DIY, Polda DIY, dan Kejati DIY, kasus penyidikan terhadap SPR telah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada 19 Oktober 2023 yang lalu," kata Ramos lewat keterangan resminya, Jumat (23/02/2024).
BACA JUGA: Pengemplang Pajak di Bantul Divonis Penjara dan Denda Rp88,83 Miliar
Sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara, tim penyidik Kanwil DJP DIY juga telah menyita harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan serta harta bergerak berupa kendaraan bermotor. "Sesuai dengan putusan hakim, aset-aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran denda," jelasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pembangunan RTH Abu Bakar Ali di Jogja telah melampaui 40% dan ditargetkan rampung pada 22 Desember 2026.
Veda Ega Pratama tampil impresif pada FP1 Moto3 Malaysia 2026 di Sepang. Pebalap Indonesia itu finis di posisi keempat.
Joan Mir dan Luca Marini dinyatakan fit untuk tampil di MotoGP Malaysia setelah pulih dari gangguan kesehatan yang membuat keduanya absen.
Everton mengalahkan Newcastle United 3-1 dan melaju ke perempat final Piala Liga. The Toffees selanjutnya akan menghadapi Fleetwood Town.
Pekan kedelapan Super League berlangsung 30 Oktober hingga 1 November 2026. Persija akan menghadapi Dewa United, sementara PSIM bertemu Borneo FC.
Juventus menggelar pemusatan latihan khusus selama dua hari setelah kalah dari Genoa. Spalletti berharap tim bangkit saat menjamu Napoli.