KPK Dalami Aliran Rp106,3 Miliar yang Diduga ke Nusron Wahid
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
Meteran listrik - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Mekanisme penyaluran subsidi listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) sektor rumah tangga bakal diperketat. Aturannya termuat dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Permen yang diundangkan pada 5 Februari 2024 ini mencabut Permen ESDM No. 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga. Diterbitkannya beleid anyar ini bertujuan untuk memastikan pemberian subsidi listrik lebih tepat sasaran.
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, substansi pokok beleid ini mengatur mengenai mekanisme pemadanan data pelanggan PLN dengan data terpadu kesejahteraan sosial sebagai dasar penyaluran subsidi listrik.
"[Substansi] hal dasar pemadanan. Tidak ada perubahan dalam implementasi," ujar Dadan, Jumat (1/3/2024).
Disebutkan dalam Pasal 2 Permen ESDM No. 3 Tahun 2024, subsidi tarif tenaga listrik untuk rumah tangga diberikan melalui tarif tenaga listrik. Penerima subsidi adalah konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan daya 450 volt-ampere (VA) dan 900 VA (R-1/TR) berdasarkan hasil pemadanan data konsumen PLN dengan data dasar (data terpadu kesejahteraan sosial yang dikeluarkan Kementerian Sosial).
“Pemadanan data sebagaimana dimaksud dilakukan oleh PT PLN dengan membandingkan antara data konsumen dan data dasar,” bunyi Pasal 3 ayat 2.
BACA JUGA: Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi di Bantul Diperpanjang
Dalam Pasal 3 ayat 3, lebih ditegaskan bahwa subsidi ini hanya diberikan kepada satu orang dalam satu kartu keluarga untuk setiap instalasi tenaga listrik.
Kemudian, untuk pemadanan data dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui sistem layanan penghubung (web service) atau dilakukan secara langsung.
“Pemadanan data sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, dilakukan setiap tiga bulan pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober,” bunyi beleid tersebut.
Lebih lanjut, dalam beleid ini dijelaskan untuk rumah tangga kecil daya 900 VA (R-1/TR), tetapi tidak terdapat dalam hasil pemadanan data, mereka tidak akan diberikan subsidi tarif tenaga listrik pada bulan berikutnya dan PLN menyesuaikan tarif listrik konsumen tersebut menjadi tarif 900 VA RTM (R-1/TR).
Sebaliknya, jika rumah tangga dengan daya 900 VA RTM (R-1/TR) terdapat dalam hasil pemadanan data, maka mereka tetap mendapat subsidi tarif tenaga listrik pada bulan berikutnya. PLN menyesuaikan tarif listrik konsumen tersebut menjadi tarif 900 VA (R-1/TR).
Sementara itu, konsumen rumah tangga daya di atas 900 VA yang masuk dalam data dasar dapat menerima subsidi tarif listrik setelah dilakukan penurunan daya menjadi golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA (R-1/TR).
Demikian pula dengan rumah tangga miskin dan tidak mampu yang menempati rumah tinggal konsumen dengan kapasitas daya di atas 900 VA berhak menerima subsidi tarif tenaga listrik setelah dilakukan penurunan daya menjadi golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA (R-1/TR). Penurunan daya dilakukan oleh PLN setelah konsumen mengajukan permohonan penurunan daya kepada PLN.
Dalam Permen baru ini juga dijabarkan tentang mekanisme pengaduan bagi rumah tangga yang berhak mendapatkan subsidi, tetapi belum menerimanya. Penyampaian aduan dapat dilakukan melalui kantor desa/kelurahan, aplikasi mobile pemberian subsidi tarif tenaga listrik, dan terakhir melalui kanal pengaduan lainnya. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
Wellnesia mengembangkan wellness tourism di Jogja dengan memadukan aktivitas kesehatan, budaya Jawa, komunitas, dan kepedulian terhadap alam.
Kasus tenggelamnya KM Virgo Transport 8 dilimpahkan ke Mabes Polri. Sebanyak 69 orang masih dalam pencarian hingga 28 September 2026.
Taj Yasin mencari terobosan pembiayaan hijau bagi IKM Jateng karena biaya awal teknologi ramah lingkungan masih mahal.
Geely menargetkan penjualan 50-60 unit per bulan di DIY meski ekonomi lesu. Dealer baru dibuka di Jl. Magelang KM 9,5.
PSS Sleman kebobolan tujuh gol dari tiga laga Super League. Pieter Huistra mengakui catatan itu terlalu banyak dan harus diperbaiki.