Asita DIY Sebut Kelok 23 Bisa Buka Koridor Wisata Baru
Asita DIY menyebut Kelok 23 berpotensi membuka koridor wisata Bantul-Gunungkidul dan memperpanjang lama tinggal wisatawan di DIY.
Petugas posko menyemprotkan cairan disinfektan di kendaraan mitra Gojek di Posko Aman bersama Gojek di Kodim 0734/ Yogyakarta di Jalan AM. Sangaji, Jogja, Rabu (6/5)./ Harian Jogja/Desi Suryanto
Harianjogja.com, JOGJA— Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut tunjangan hari raya (THR) 2024 bagi ojek online (Ojol) ternyata hanya imbauan dan tidak wajib.
Menanggapi hal ini SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo mengatakan berdasarkan ketentuan Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub 12/2019 Pasal 15 hubungan perusahaan aplikasi dan Ojol adalah hubungan kemitraan.
Dan bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan hubungan kerja lainnya.
BACA JUGA: Ojol Ogah THR Diganti Insentif, Ini Alasannya
"Kami menghormati himbauan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan serta senantiasa mengikuti peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku," ucapnya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (21/03/2024).
Menurutnya sejalan dengan komitmen dan strategi jangka panjang, Gojek terus mendukung upaya dan semangat pemerintah untuk menjaga kesejahteraan mitra driver.
"Sejak 2016, kami telah memiliki program Gojek Swadaya yang ditujukan untuk meringankan biaya operasional mitra driver dan telah dinikmati oleh jutaan mitra driver di seluruh Indonesia," jelasnya.
Menurutnya Swadaya memiliki program khusus pada momen-momen tertentu di Indonesia, termasuk di bulan Ramadan dan Lebaran. Di tahun ini, program Gojek Swadaya kembali hadir melalui beberapa program.
Seperti, Swadaya Mudik, berupa potongan harga bagi kebutuhan persiapan mudik mitra driver seperti pulsa, perawatan kendaraan, pengecekan kesehatan, dan lainnya.
"Bazar Swadaya yang menyediakan sembako dengan harga terjangkau, dan Mega Kopdar halal bi halal dengan berbagai hadiah menarik bagi mitra driver," lanjutnya.
BACA JUGA: THR untuk Driver Ojol dan Kurir Hanya Imbauan Bukan Kewajiban
Sebelumnya, Ketua Paguyuban Gojek Driver Jogjakarta (Pagodja), Agus Sugito mengaku sangat senang sekali dapat kabar Ojol akan mendapatkan THR. Dia berharap pihak aplikator mau melaksanakan himbauan pemerintah untuk memberikan THR.
Pasalnya, dengan kondisi orderan yang kini semakin tidak menentu, sehingga THR bisa sangat membantu mengurangi pengeluaran saat lebaran. "Mendengar berita bahwa driver ojol akan mendapatkan THR, saya sangat senang sekali," ucapnya.
Akan tetapi, seandainya pihak aplikator tidak mau melaksanakan himbauan pemerintah untuk memberikan THR, dia berharap pemerintah bisa mencarikan solusi yang terbaik.
Diakuinya, kabar tersebut sudah menyebar dan viral. Sebagai ketua komunitas driver ojol, dia kebingungan menjawab pertanyaan rekan-rekannya soal kepastian berita THR untuk ojol. "Semoga pihak aplikator benar-benar mau melaksanakan himbauan pemerintah tentang THR untuk driver ojol," kata dia. (Anisatul Umah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Asita DIY menyebut Kelok 23 berpotensi membuka koridor wisata Bantul-Gunungkidul dan memperpanjang lama tinggal wisatawan di DIY.
Harga cabai rawit merah mencapai Rp104.850 per kg berdasarkan PIHPS 24 September 2026. Simak harga pangan pokok lainnya.
Diduga dijaminkan tanpa izin ahli waris, sertifikat tanah warga Karangsari menjadi sengketa hingga Lurah dan dua Direktur BUMDes digugat ke PN Wates.
Nadiem Makarim menjalani sidang putusan banding kasus Chromebook hari ini. Ia sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp809,59 miliar.
FORTANI '26 terbentuk di Sleman dan menyerukan enam tuntutan agraria, dari legalisasi lahan petani hingga perlindungan pangan.
Harga emas Antam Kamis 24 September 2026 turun Rp25.000 menjadi Rp2,605 juta per gram. Simak harga lengkap dan buyback.