Kemenkum DIY Perluas Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Kemenkum DIY akan memperluas perlindungan hak kekayaan intelektual melalui Sentra Kekayaan Intelektual di kampus dan UMKM.
Ojek online - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah untuk konsisten mewajibkan perusahaan platform digital membayar tunjangan hari raya (THR) Keagamaan 2024 kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir.
Ketua SPAI, Lily Pujiati menolak pernyataan Dirjen PHI dan Jamsos, Kemenaker Indah Anggoro Putri yang menyerahkan kepada masing-masing aplikator mengenai pembayaran THR kepada pengemudi ojol dan kurir.
“Hal ini melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 yang menyatakan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan kepada pekerja sebesar rata-rata upah yang diterima dalam 1 tahun terakhir sebelum hari raya,” kata Lily dalam keterangan resminya, Kamis (21/3/2024).
Lily menegaskan, pembayaran THR kepada pengemudi ojol dan kurir wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran atau 3 April 2024. Selain itu, pembayaran THR harus diberikan dalam bentuk uang, bukan berupa insentif, barang, program diskon, atau benefit lainnya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa pembayaran THR dari perusahaan kepada pengemudi ojol dan kurir hanya bersifat imbauan.
Indah menyebut, pihaknya sangat mengapresiasi kepedulian dan itikad baik dari platform yang memberikan kemudahan bagi mitra ojol selama momen perayaan Idulfitri, dengan memberikan berbagai insentif dan program.
“Bentuk, besaran, serta mekanisme THR dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing perusahaan aplikasi,” kata Indah, Selasa (19/3/2024).
BACA JUGA: Ojol Ogah THR Diganti Insentif, Ini Alasannya
Pemerintah juga tidak menjatuhkan sanksi kepada perusahaan aplikasi yang tidak membayar THR kepada pengemudi ojol dan kurir logistik. Kendati begitu, Indah optimistis perusahaan-perusahaan tersebut memberikan berbagai insentif dan program yang dapat membantu mitranya dalam merayakan hari raya Idulfitri.
“Karena sepertinya bisnis sektor tersebut sedang bagus di mayoritas platform online yang saat ini sedang berperan dalam transportasi dan logistic delivery di kota-kota besar Indonesia,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kemenkum DIY akan memperluas perlindungan hak kekayaan intelektual melalui Sentra Kekayaan Intelektual di kampus dan UMKM.
Prediksi Bournemouth vs Man City Liga Inggris 2026, laga penentu gelar. The Citizens wajib menang demi menjaga peluang juara.
SPMB Jateng 2026 resmi diluncurkan. Daya tampung SMA/SMK negeri hanya 40 persen, gubernur tegaskan tak ada titip-menitip.
UGM dan KAGAMA berupaya manfaatkan rumah Prof Sardjito untuk kegiatan akademik di tengah isu penjualan aset bersejarah.
Kasus penembakan pemuda di Candisari Semarang terungkap. Polisi beberkan kronologi, motif pelaku, hingga peluang restorative justice.
Polda Jabar bongkar penipuan titik dapur MBG, 13 korban rugi Rp1,9 miliar. Pelaku jual akses palsu program pemerintah.