MBG SMKN 2 Jogja Dihentikan Usai 413 Warga Sekolah Diduga Keracunan
MBG di SMKN 2 Jogja dihentikan sementara setelah 413 warga sekolah diduga keracunan. Sampel makanan dan air masih diperiksa di laboratorium.
Tunjangan Hari Raya - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY menyebut sampai saat ini belum ada aduan terkait dengan keberatan atau kesulitan dari perusahaan di DIY untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR). Ketua Komisi Tetap (Komtap) Pembinaan dan Pengembangan Sekretariat Kadin DIY, Timotius Apriyanto mengatakan THR akan turun maksimal H-7 Lebaran.
"Belum ada [laporan keberatan] Apindo dan Kadin belum ada aduan keberatan sejauh ini baik, situasi kondusif jelang lebaran," katanya, Jumat (22/03/2024).
Menurutnya pekan lalu baru saja ada pertemuan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit. Sejauh ini tidak ada situasi khusus yang harus disikapi baik dari pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
"Bahkan DIY ini kami dorong koperasi pekerja jadi instrumen meningkatkan kesejahteraan pekerja di luar pengupahan," jelasnya.
Dia menjelaskan deteksi dini terkait dengan pengupahan dan THR dilakukan setiap tahun, dan sebaiknya ditekankan pada mekanisme problem solving. Sebab jika ditekankan pada pengawasan terkesan mempersulit keadaan dan menakut-nakuti.
BACA JUGA: Kementerian PUPR Berhasil Menutup Tanggul Kiri Sungai Wulan yang Jebol
"Jadi harus dikembalikan spiritnya problem solving, deteksi dini. Deteksi dini juga harus menjadi alat untuk melakukan instrumen sistem peringatan dini ketenagakerjaan," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, kendala yang dihadapi pekerja saat ini adalah tingginya harga kebutuhan pokok khususnya beras. Sehingga menekan daya beli dari para pekerja.
"Mestinya pemerintah bisa intervensi dengan bantuan sosial, bantuan sosial diberikan bukan hanya masyarakat umum kurang mampu, tapi juga untuk pekerja."
Sebelumnya, Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib diberikan kepada pekerja maksimal H-7 hari raya keagamaan.
"Untuk pelaksanaan pengawasan pemberian THR tahun ini, kami melakukan langkah deteksi dini terhadap perusahaan yang berpotensi bermasalah dalam pemberian THR," ucapnya.
Selain itu, Disnakertrans DIY juga akan menyelenggarakan pos pengaduan atau konsultasi THR. Mengenai sanksi perusahaan yang tidak taat, menurutnya termuat di dalam Permenaker yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
MBG di SMKN 2 Jogja dihentikan sementara setelah 413 warga sekolah diduga keracunan. Sampel makanan dan air masih diperiksa di laboratorium.
28 September 2026 diperingati sebagai Hari Kereta Api Nasional, Hari Pertambangan dan Energi, Hari Hak untuk Tahu, dan Hari Rabies Sedunia.
Prakiraan cuaca DIY Senin, 28 September 2026: suhu maksimum 33°C, udara kabur di Kota Jogja, Bantul, dan Kulonprogo. Cek rinciannya.
Cek jadwal SIM Keliling Jogja Senin 28 September 2026, lokasi layanan, jam operasional, serta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Cek jadwal SIM Sleman Senin 28 September 2026, lokasi pelayanan, jam buka, jenis layanan, dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Cek jadwal DAMRI YIA-Jogja Senin 28 September 2026, lengkap dengan rute, jam keberangkatan, dan tarif promo Rp50.000.