Rute Kapal Pinisi ke IKN Segera Dibuka, Bisa Lihat Orangutan, Pesut, dan Bekantan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah menyiapkan rute pelayaran kapal pinisi untuk wisata ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ilustrasi Warung Madura./Harian Jogja
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah memastikan tidak ada larangan bagi warung kelontong yang biasa disebut dengan Warung Madura untuk beroperasi 24 jam.
Hal itu disampaikan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki untuk merespons kabar viral adanya pembatasan operasional warung Madura di wilayah Bali.
Menurut Teten, pihaknya telah meninjau Perda Kabupaten Klungkung No.18/2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.
"Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi ritel modern, minimarket, departement store serta supermarket dengan batasan jam operasional tertentu," kata Teten, Rabu (1/5/2024).
Teten menegaskan, pihaknya justru mendukung jam operasional warung kelontong yang fleksibel dan menyediakan kebutuhan masyarakat dengan produk lokal buatan UMKM.
Dia pun berjanji bakal mengevaluasi kebijakan daerah yang kontradiktif dengan kepentingan UMKM berkembang.
Sebaliknya, Kemenkop-UKM bakal mendorong pemerintah daerah untuk lebih mengatur jam operasional dan lokal usaha bagi ritel modern di daerah. Dengan begitu, kata Teten, penataan ritel modern akan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat bagi pelaku UMKM.
BACA JUGA: Dituding Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam, Ini Klarifikasi Kemenkop-UKM
Adapun PP No.7/2021, kata Teten, menjadi komitmen pihaknya untuk melindungi warung rakyat dan UMKM dari ekspansi ritel modern. Di antaranya seperti 30% ruang berjualan pada infrastruktur publik dikhususkan untuk UMKM, dengan harga sewa sekurang-kurangnya 30% lebih murah dari harga pasar yang berlaku.
Teten pun mengatakan bakal bebenah ihwal pernyataan pejabat Kemenkop UKM terkait dengan operasional warung Madura yang sebelumnya membuat gaduh di media sosial. Dia memastikan pihaknya akan terus memihak kepada pelaku UMKM termasuk warung Madura.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah menyiapkan rute pelayaran kapal pinisi untuk wisata ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kasus istri gorok leher suami di Bantul terungkap. Dipicu perselingkuhan dari chat WhatsApp, pelaku terancam 10 tahun penjara.
Transformasi ekonomi di DIY dan Jawa Tengah dinilai tidak sepenuhnya menggeser akar budaya lokal.
Jelang Iduladha 2026, Dispertapang Kulonprogo perketat pengawasan hewan kurban. PMK nol kasus, namun ancaman penyakit lain tetap diwaspadai.
PN Tipikor Bengkulu vonis bebas 4 terdakwa kasus korupsi lahan tol. Hakim sebut tidak ada unsur melawan hukum.
Simak jadwal lengkap SPMB SMA/SMK DIY 2026, kuota jalur, hingga tahapan pendaftaran. Pastikan tidak terlewat!