Menparekraf Nilai Studi Tur Dapat Kembali Dijalankan Asal Penuhi Syarat Ini

Newswire
Newswire Senin, 20 Mei 2024 21:17 WIB
Menparekraf Nilai Studi Tur Dapat Kembali Dijalankan Asal Penuhi Syarat Ini

Sandiaga Uno - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Baparekraf) Sandiaga Salahuddin mengatakan larangan studi tur hanya upaya jangka pendek. Dia meminta program studi tur dapat dijalankan kembali dengan syarat sarana transportasi harus sesuai dengan aturan pemerintah.

Sandiaga menyampaikan larangan melakukan studi tur keluar daerah hanya salah satu upaya jangka pendek untuk terlebih dahulu membenahi sisi transportasi khususnya bus pariwisata. "Kalau transportasinya sudah mumpuni, sudah teregistrasi, SDM-nya juga andal dan prima, maka saya meminta agar studi tur ini dijalankan kembali," ujar Sandiaga dalam The Weekly Brief with Sandi Uno secara virtual di Jakarta, Senin (20/5/2024).

Kegiatan studi tur, disebut Sandiaga, dapat menambah pengalaman belajar para siswa didik. Siswa-siswa tersebut, akan mendapatkan banyak ilmu-ilmu baru di luar ruang sekolah.

Selain itu, studi tur juga memberikan dampak pada ekosistem pariwisata Indonesia yang semakin berkembang.

"Banyak ilmu yang bisa kita dapatkan dari pengalaman itu, bahkan beberapa sekolah di luar Indonesia mengadakan studi tur di Indonesia. Ironis kalau kita justru melarang pelajar-pelajar kita untuk berkegiatan studi tur," kata Sandiaga.

Baca Juga

Larangan Kegiatan Study Tour Sudah Berdampak ke Wisata Gunungkidul

Larangan Study Tour Pemprov Jateng dan DKI Jakarta Berdampak pada Kunjungan Wisata, Dispar Bantul Pasrah

Rombongan Pelajar SMPN 3 Depok Sleman Terlibat Kecelakaan Saat Study Tour di Bali, Ini Penjelasan Kepala Sekolah

Sandiaga meminta sekolah-sekolah yang ingin melakukan studi tur, harus memeriksa kendaraan yang akan digunakan seperti meminta perusahaan otobus (PO) untuk menunjukkan bukti registrasi bus pariwisata dan sertifikat lolos uji kelaikan dari Kementerian Perhubungan.

Lebih lanjut, Sandiaga menegaskan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terkait dengan pengawasan dan pemilihan moda angkutan yang sesuai dengan peraturan pemerintah, salah satunya melalui sertifikat lolos uji kir.

"Pihak sekolah, instansi dan organisasi harus memilih moda transportasi wisata yang andal dan lolos uji kelaikan dan menunjuk sopir, SDM, kernet dan mekanik yang memiliki registrasi dan sertifikasi," ucapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online