Kasus Dosen Diduga Kirim Pesan Cabul di UIN Walisongo Diselidiki
UIN Walisongo bentuk tim investigasi usut dugaan dosen kirim pesan cabul ke mahasiswi. Kampus pastikan perlindungan korban.
Ilustrasi rokok-Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2024 tentang Kesehatan yang mengatur larangan penjualan rokok eceran dianggap merugikan para pedagang warung kelontong dan kaki lima.
Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (Keris), Ali mahsun menilai bahwa aturan penjualan rokok di dalam PP pelaksanaan UU kesehatan tersebut bakal mengganggu penjualan para pedagang warung kelontong dan pedagang kaki lima. Alhasil, saat penjualan terganggu dikhawatirkan bakal menggerus pendapatan mereka.
Musababnya, kata dia, banyak pedagang kelontong dan kaki lima yang selama ini menggantungkan pendapatannya dari penjualan rokok secara eceran atau batangan.
Adanya larangan penjualan rokok secara eceran dipastikan bakal memperburuk kondisi ekonomi pedagang kelas bawah di tengah kenaikan harga bahan-bahan pokok saat ini.
"Ancamannya adalah meningkatnya angka kemiskinan dan pengangguran di Tanah air," ujar Ali dalam keterangannya, Sabtu (3/8/2024).
Alih-alih mengekang usaha rakyat kecil dengan larangan penjualan rokok secara eceran, Ali menegaskan seharusnya pemerintah bisa mendorong skala ekonomi pedagang kecil dengan berbagai program pendampingan.
"Rakyat kecil saat ini masih sulit hidupnya, pendapatan meraka turun, tapi beban ekonomi makin berat. Semestinya pemerintah mendongkrak pendapatan mereka, bukan memperberat beban hidup," ucapnya.
Adapun, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan pelaksana dari UU No.17/2023 tentang Kesehatan melalui PP No.28/2024.
BACA JUGA: Makan Keripik dengan Saus Meningkatkan Asupan Kalori hingga 77 Persen
Dalam pasal 434 ayat 1 beleid itu disebutkan adanya larangan individu menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran atau per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Tak hanya itu, dalam beleid tersebut juga membatasi penjualan rokok yang dilarang dengan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, jaringan Harianjogja.com, Kamis (1/8/2024), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung langkah pemerintah melarang penjualan rokok secara eceran.
Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan larangan penjualan rokok secara eceran atau batangan dalam PP No.28/2024 dapat melindungi rumah ta gga miskin. Dengan larangan penjualan rokok batangan, lanjutnya, dapat menekan pengeluaran keluarga miskin untuk membeli rokok.
"Karena menurut BPS, rumah tangga miskin justru uang dan pendapatannya lebih banyak dibelikan rokok daripada untuk beli lauk pauk [sumber protein]. Ini tentu fenomena tragis," ujar, Rabu (31/7/2024).
Dia pun menilai langkah pemerintah melarang penjualan rokok secara eceran menjadi kebijakan "pro poor" alias pro terhadap masyarakat miskin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
UIN Walisongo bentuk tim investigasi usut dugaan dosen kirim pesan cabul ke mahasiswi. Kampus pastikan perlindungan korban.
Simak jadwal lengkap KA Bandara YIA 14 Mei 2026. Kereta beroperasi sejak dini hari hingga malam untuk mendukung mobilitas penumpang.
BMKG memprediksi pantai di Jogja cerah saat libur panjang 14 Mei 2026, sementara Kaliurang dan lereng Merapi berpotensi hujan.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya Kamis 14 Mei 2026 berdasarkan data resmi KAI Access.
Jogja Rockphonic 2026 hadirkan Dewa 19, Burgerkill, dan God Bless dalam konser rock orkestra megah di Stadion Kridosono Jogja.
Pemda DIY menjamin perlindungan 11 bayi yang dievakuasi dari day care ilegal di Sleman, termasuk biaya pengobatan dan pemulihan kesehatan.