Bahlil Siapkan Skema Dana Bioetanol, E10 Dimulai pada 2027
Pemerintah menyiapkan skema pendanaan bioetanol untuk mendukung penerapan E10 pada 2027 tanpa membebani konsumen dan tetap menguntungkan petani.
Ilustrasi rokok-Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2024 tentang Kesehatan yang mengatur larangan penjualan rokok eceran dianggap merugikan para pedagang warung kelontong dan kaki lima.
Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (Keris), Ali mahsun menilai bahwa aturan penjualan rokok di dalam PP pelaksanaan UU kesehatan tersebut bakal mengganggu penjualan para pedagang warung kelontong dan pedagang kaki lima. Alhasil, saat penjualan terganggu dikhawatirkan bakal menggerus pendapatan mereka.
Musababnya, kata dia, banyak pedagang kelontong dan kaki lima yang selama ini menggantungkan pendapatannya dari penjualan rokok secara eceran atau batangan.
Adanya larangan penjualan rokok secara eceran dipastikan bakal memperburuk kondisi ekonomi pedagang kelas bawah di tengah kenaikan harga bahan-bahan pokok saat ini.
"Ancamannya adalah meningkatnya angka kemiskinan dan pengangguran di Tanah air," ujar Ali dalam keterangannya, Sabtu (3/8/2024).
Alih-alih mengekang usaha rakyat kecil dengan larangan penjualan rokok secara eceran, Ali menegaskan seharusnya pemerintah bisa mendorong skala ekonomi pedagang kecil dengan berbagai program pendampingan.
"Rakyat kecil saat ini masih sulit hidupnya, pendapatan meraka turun, tapi beban ekonomi makin berat. Semestinya pemerintah mendongkrak pendapatan mereka, bukan memperberat beban hidup," ucapnya.
Adapun, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan pelaksana dari UU No.17/2023 tentang Kesehatan melalui PP No.28/2024.
BACA JUGA: Makan Keripik dengan Saus Meningkatkan Asupan Kalori hingga 77 Persen
Dalam pasal 434 ayat 1 beleid itu disebutkan adanya larangan individu menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran atau per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Tak hanya itu, dalam beleid tersebut juga membatasi penjualan rokok yang dilarang dengan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, jaringan Harianjogja.com, Kamis (1/8/2024), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung langkah pemerintah melarang penjualan rokok secara eceran.
Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan larangan penjualan rokok secara eceran atau batangan dalam PP No.28/2024 dapat melindungi rumah ta gga miskin. Dengan larangan penjualan rokok batangan, lanjutnya, dapat menekan pengeluaran keluarga miskin untuk membeli rokok.
"Karena menurut BPS, rumah tangga miskin justru uang dan pendapatannya lebih banyak dibelikan rokok daripada untuk beli lauk pauk [sumber protein]. Ini tentu fenomena tragis," ujar, Rabu (31/7/2024).
Dia pun menilai langkah pemerintah melarang penjualan rokok secara eceran menjadi kebijakan "pro poor" alias pro terhadap masyarakat miskin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Pemerintah menyiapkan skema pendanaan bioetanol untuk mendukung penerapan E10 pada 2027 tanpa membebani konsumen dan tetap menguntungkan petani.
IMI menghentikan sementara drag race di lintasan non-permanen seperti jalan raya dan kompleks perumahan di seluruh Indonesia.
Sebanyak 68 foto jurnalistik ANTARA dipamerkan di Titik Nol Kilometer Jogja pada 14-21 Agustus untuk menyemarakkan HUT Kemerdekaan RI.
Pemerintah menargetkan pembiayaan RAPBN 2027 sebesar Rp671,2 triliun, turun 8,6% dari outlook 2026 yang mencapai Rp734,3 triliun.
Imigrasi Parepare mendeportasi WN Malaysia yang overstay 101 hari melalui jalur laut dari Parepare-Nunukan menuju Tawau.
RAPBN 2027 menargetkan pendapatan Rp3.426 triliun dan belanja Rp4.097,2 triliun, dengan defisit dipersempit menjadi 2,4% terhadap PDB.