6.000 Rekening Terafiliasi Judi Online Telah Diblokir

Reyhan Fernanda Fajarihza
Reyhan Fernanda Fajarihza Selasa, 06 Agustus 2024 06:27 WIB
6.000 Rekening Terafiliasi Judi Online Telah Diblokir

Judi online - Ilustrasi StockCake

Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sektor perbankan telah melakukan pemblokiran terhadap sekitar 6.000 rekening dalam rangka pemberantasan judi online.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyebut bahwa pemblokiran itu dilakukan atas permintaan pihaknya, dengan urgensi bahwa judi online yang berdampak luas pada perekonomian negara dan sektor keuangan. “Atas permintaan OJK, perbankan melakukan pemblokiran terhadap sekitar 6.000 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika,” katanya dalam jumpa pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) secara daring, Senin (5/8/2024).

Ia meminta sektor perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama. Menurut Mahendra, terdapat kecenderungan pola transaksi serupa dari rekening dengan pemilik yang sama untuk praktik ilegal.

Oleh sebab itu OJK meminta bank untuk menghentikan akses terhadap rekening tersebut sekaligus memasukkan nama pemiliknya ke daftar hitam (blacklist).

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa OJK konsisten melakukan berbagai upaya sesuai dengan kewenangan OJK dalam pemberantasan judi online. "Regulator juga meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK," terangnya dalam keterangan tertulis.

Kemudian, jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting).

Berbagai upaya dilakukan bank untuk meminimalisir pemanfaatan rekening bank terkait transaksi judi online. Upaya ini mulai dari menindaklanjuti permintaan OJK untuk melakukan pemblokiran rekening, mengatasi praktek jual beli rekening, dan menyesuaikan parameter transaksi. Sehingga dapat menjaring transaksi dalam nominal kecil seperti yang banyak terjadi pada transaksi judi online yang dapat dimulai dari nominal Rp10.000.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online