Industri Pariwisata Jogja Didorong Kelola Sampah Secara Mandiri
Dinas Pariwisata (Dinpar) Kota Jogja mendorong pelaku industri pariwisata untuk mengelola sampah yang dihasilkan dari kegiatan usahanya secara mandiri
Tim Bea Cukai Yogyakarta berhasil menyita 308.800 batang rokok ilegal di Jl. Daendels, Kretek, Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo, pada Rabu (24/7/2024). - Ist
JOGJA—Bea Cukai Yogyakarta berhasil menyita 308.800 batang rokok ilegal senilai Rp426.144.000. Ratusan ribu rokok ilegal itu diungkap dalam operasi di Jl. Daendels, Kretek, Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo, pada Rabu (24/7) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam penindakan itu ada dua pelaku yang ditangkap yakni FA dan MW. Keduanya mengangkut rokok ilegal menggunakan mobil Toyota Innova Reborn Tipe G warna hitam. Total potensi kerugian negara (Cukai+PPn HT+Pajak Rokok) dari tindakan kedua pelaku itu mencapai Rp295.590.000.
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Tedy Himawan, menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari informasi intelijen bahwa terdapat dugaan pengiriman BKC HT berupa rokok menggunakan sarana pengangkut mobil. “Berdasarkan informasi yang didapat, sekitar pukul 19.00 WIB Tim Bea Cukai Yogyakarta segera menindaklanjuti dengan melakukan patroli darat dan penyisiran di Jalur Daendels–Pantai Selatan, Kulonprogo serta melakukan pengamatan terhadap sarana pengangkut yang sesuai ciri-ciri yang dinformasikan,” kata Tedy Himawan dalam rilis kepada Harian Jogja, Senin (5/8).
Tedy Himawan menambahkan pada pukul 21.50 WIB, Tim Bea Cukai Yogyakarta menemukan sarana pengangkut. Tim segera menghentikan sarana pengangkut tersebut dan memeriksa.
BACA JUGA: Pemadam Kebakaran Jogja Targetkan Respons Kasus Kasus Hanya 10 Menit
“Berdasarkan hasil pemeriksaan singkat, sarana pengangkut tersebut kedapatan mengangkut BKC HT berupa rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Tim Bea Cukai Yogyakarta segera melakukan penindakan dan mengamankan sopir serta barang bukti,” jelasnya.
Terhadap barang bukti, sarana pengangkut, beserta sopir dan kernet dibawa ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Tedy Himawan menambahkan sejumlah barang bukti yang disita yang tidak dilekati dengan pita cukai yakni rokok SKM merek PMM (32.000 batang), merek Flash (32.000), merek Rile-X (36.000 batang), merek R Premium Bold (120.000 batang), merek Balveer (12.800 batang), merek Shogun (12.000 batang), merek Asmara Tea (24.000), merek Platinum (32.000 batang), merek Lois (4.000 batang), merek Boss Caffe Latte (4.000 batang). (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinas Pariwisata (Dinpar) Kota Jogja mendorong pelaku industri pariwisata untuk mengelola sampah yang dihasilkan dari kegiatan usahanya secara mandiri
Cek rute Trans Jogja aktif dan tarif terbaru 2026. Pembayaran bisa memakai QRIS, GoPay, kartu elektronik, hingga kartu pelajar.
Ramalan zodiak 13 Agustus 2026 untuk asmara, karier, dan keuangan. Ada 5 zodiak yang rentan bosan dengan pasangan. Simak prediksi lengkapnya di sini
Dengan cakupan rute yang menjangkau wilayah Sleman hingga kawasan barat Kota Jogja, operasional Bus DAMRI Jogja–YIA diharapkan dapat mendukung mobilitas penumpa
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan berdasarkan data resmi KAI Access.
BMKG memprakirakan mayoritas wilayah di DIY cerah pada Kamis 13 Agustus 2026. Bantul berpotensi berawan, sementara Kota Jogja terpanas.