Kasus Kebakaran di Bantul Melonjak, Karhutla Mendominasi selama September
Kasus kebakaran di Bantul mencapai 326 kejadian hingga 21 September 2026. Karhutla melonjak dan menjadi pemicu utama kenaikan kasus.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY merespons fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang terjadi secara nasional beberapa waktu belakangan ini. Ada banyak faktor yang diduga menjadi penyebab ratusan ribu pekerja itu kehilangan mata pencaharian.
Koordinator MPBI DIY Irsyad Ade Irawan mengatakan, beberapa penyebab yang jadi pemicu PHK massal itu yakni perlambatan ekonomi global, pemulihan dari Covid-19, pasar bebas neoliberal dan masuknya barang impor yang masif dan murah, termasuk barang impor ilegal.
Irsyad mengklaim bahwa Undang-Undang (UU) No. 11/2020 tentang Cipta Kerja tidak ampuh membuka lapangan pekerjaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Pasalnya investasi yang masuk lebih banyak di sektor high technology yang tak padat karya.
"UU Cipta Kerja hanya andal memangkas hak buruh, tapi tumpul memangkas ekonomi biaya tinggi," katanya, Jumat (9/8/2024).
Karena memangkas hak buruh, maka UU Ciptaker kata dia kurang selaras dengan norma Bisnis & HAM internasional. Oleh karena itu pihaknya meminta agar pemerintah memperkuat dan melindungi industri nasional, kemudian mengurangi ketergantungan dari bahan-baku impor serta menyetop barang impor secara proposional dan memberantas barang impor ilegal.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans DIY Amin Subargus menyebut, pihaknya tidak memegang data detail soal berapa banyak fenomena PHK yang tersedia di wilayah setempat sepanjang 2024 ini. Data itu, kata dia merupakan ranah dari Disnakertrans kabupaten kota yang jadi instansi pertama dalam menangani perkara hubungan industrial di wilayahnya.
"Namun kalau informasi dari kabupaten kota di Sleman ada beberapa perusahaan yang melakukan PHK karyawannya," jelas dia.
Amin menyebut, total ada sekitar 37 perusahaan di Sleman yang diketahui pihaknya melakukan PHK karyawan dengan jumlah ratusan orang dengan sebab yang beragam. Begitu pula di Kota Jogja, beberapa jenis perusahaan dari aneka sektor disebutnya juga ada yang melakukan PHK karyawan.
"Kami tidak mendapatkan angka yang kemudian menjadi perhatian. Memang ada PHK, hanya di DIY angkanya tidak terlalu signifikan," kata Amin.
Di sisi lain pihaknya juga memastikan bahwa karyawan yang di PHK tetap mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan. "Seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak misal cuti tidak diambil bisa diuangkan ketika terjadi PHK. Itu wajib diberikan sesuai PP 35/2021," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus kebakaran di Bantul mencapai 326 kejadian hingga 21 September 2026. Karhutla melonjak dan menjadi pemicu utama kenaikan kasus.
Apple menghadapi ganti rugi US$5,7 miliar atau sekitar Rp102,6 triliun setelah juri AS menyatakan Taptic Engine melanggar dua paten.
Bau bensin masuk kabin mobil jangan diabaikan. Kenali 10 penyebabnya, dari tutup tangki hingga kebocoran fuel pump.
Riset McKinsey memproyeksikan 41 juta permintaan pekerjaan hingga 2035, meski otomatisasi dapat menekan 36 juta posisi di AS.
V BTS resmi menjadi Global Brand Ambassador Nothing. Ia membintangi kampanye Headphone (1) Pro yang hadir dengan triple-driver dan ANC.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah dan valuta asing (valas) di perbankan