Pantai Selatan Gunungkidul Diterjang Gelombang Tinggi, 11 Perahu Rusak
Gelombang tinggi menerjang pantai selatan Gunungkidul. Sebanyak 11 kapal nelayan rusak dan gelombang diperkirakan naik lagi Kamis malam.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY merespons fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang terjadi secara nasional beberapa waktu belakangan ini. Ada banyak faktor yang diduga menjadi penyebab ratusan ribu pekerja itu kehilangan mata pencaharian.
Koordinator MPBI DIY Irsyad Ade Irawan mengatakan, beberapa penyebab yang jadi pemicu PHK massal itu yakni perlambatan ekonomi global, pemulihan dari Covid-19, pasar bebas neoliberal dan masuknya barang impor yang masif dan murah, termasuk barang impor ilegal.
Irsyad mengklaim bahwa Undang-Undang (UU) No. 11/2020 tentang Cipta Kerja tidak ampuh membuka lapangan pekerjaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Pasalnya investasi yang masuk lebih banyak di sektor high technology yang tak padat karya.
"UU Cipta Kerja hanya andal memangkas hak buruh, tapi tumpul memangkas ekonomi biaya tinggi," katanya, Jumat (9/8/2024).
Karena memangkas hak buruh, maka UU Ciptaker kata dia kurang selaras dengan norma Bisnis & HAM internasional. Oleh karena itu pihaknya meminta agar pemerintah memperkuat dan melindungi industri nasional, kemudian mengurangi ketergantungan dari bahan-baku impor serta menyetop barang impor secara proposional dan memberantas barang impor ilegal.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans DIY Amin Subargus menyebut, pihaknya tidak memegang data detail soal berapa banyak fenomena PHK yang tersedia di wilayah setempat sepanjang 2024 ini. Data itu, kata dia merupakan ranah dari Disnakertrans kabupaten kota yang jadi instansi pertama dalam menangani perkara hubungan industrial di wilayahnya.
"Namun kalau informasi dari kabupaten kota di Sleman ada beberapa perusahaan yang melakukan PHK karyawannya," jelas dia.
Amin menyebut, total ada sekitar 37 perusahaan di Sleman yang diketahui pihaknya melakukan PHK karyawan dengan jumlah ratusan orang dengan sebab yang beragam. Begitu pula di Kota Jogja, beberapa jenis perusahaan dari aneka sektor disebutnya juga ada yang melakukan PHK karyawan.
"Kami tidak mendapatkan angka yang kemudian menjadi perhatian. Memang ada PHK, hanya di DIY angkanya tidak terlalu signifikan," kata Amin.
Di sisi lain pihaknya juga memastikan bahwa karyawan yang di PHK tetap mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan. "Seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak misal cuti tidak diambil bisa diuangkan ketika terjadi PHK. Itu wajib diberikan sesuai PP 35/2021," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gelombang tinggi menerjang pantai selatan Gunungkidul. Sebanyak 11 kapal nelayan rusak dan gelombang diperkirakan naik lagi Kamis malam.
Desain iPhone 17 Pro kini menginspirasi HP Android. Huawei Nova 16 SE, Itel Power 80, HMD Asha 305, dan Oppo A7 Pro Max hadir dengan harga mulai Rp1 jutaan.
Prabowo menjelaskan SMA Unggul Garuda menggunakan kurikulum IB untuk menyiapkan siswa masuk universitas terbaik dunia.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan seluruh program dan capaian pembangunan di wilayahnya harus bermuara pada kesejahteraan rakyat
Ford akan pindahkan produksi Lincoln dari China ke AS mulai 2030. Tarif impor Nautilus 52,5% jadi pendorong utama. Langkah ini ikuti strategi GM dan perkuat man
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, Yogyakarta dinilai memiliki modal kuat untuk tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga melahirkan talenta dan inovasi