Laboartorium Obah #3 dan Cara Menjadi Manusia di Tengah Riuhnya Dunia
Alih-alih mandek sepeninggal Sang Maestro Jemek Supardi empat tahun silam, pantomim di Jogja terus dipertunjukkan, dengan segala kreativitas dan inovasinya.
Ilustrasi import./Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Jika membawa barang bawaan dari luar negeri, maka Anda wajib melewati pemeriksaan oleh bea cukai dan siap-siap dikenakan pajak. Simak apa saja barangnya dan bagaimana cara menghitung pajaknya.
Dilansir dari Peraturan Menteri Keuangan Republik (Permenkeu) No.199/2019 dan laman klikpajak.id, Selasa (27/8/2024), bea adalah pungutan pajak atas barang atau komoditas dalam hal kegiatan ekspor maupun impor.
Sedangkan cukai adalah pungutan negara yang dikenakan pada barang-barang tertentu yang memiliki sifat dan karakteristik khusus.
Pemerintah telah menetapkan tarif normal bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) untuk beberapa barang luar negeri yang dibawa ke dalam negeri.
BACA JUGA: Punya Potensi Besar, Indonesia Optimistis Wujudkan Swasembada Pangan Tanpa Impor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JiBI/Bisnis.com
Alih-alih mandek sepeninggal Sang Maestro Jemek Supardi empat tahun silam, pantomim di Jogja terus dipertunjukkan, dengan segala kreativitas dan inovasinya.
Sarwendah bantah keras fitnah ikut pesugihan di Gunung Kawi. Kuasa hukum sebut itu murni syuting horor dan bidik konten video Pesulap Merah.
Konsep halal tidak cukup dipahami sebatas label pada kemasan produk. Kehalalan harus dibangun dari niat dan kesadaran pelaku usaha.
Taeyang BIGBANG merilis album Quintessence setelah 9 tahun, berisi 10 lagu dan kolaborasi global lintas musisi.
xAI meluncurkan Grok Build, AI coding berbasis terminal untuk saingi Claude Code dengan fitur plan mode dan sub-agent.
Polresta Sleman bentuk tim khusus untuk selidiki kasus 11 bayi di Pakem, termasuk dugaan adopsi ilegal dan TPPO.